Berita Banda Aceh
Sabu dalam Jus Alpukat Diselundupkan ke LP Banda Aceh Nilainya Rp 25 Juta, Digagalkan 2 Sipir Wanita
Sedangkan dua petugas yang menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu ini, yaitu dua sipir perempuan LP Banda Aceh, yaitu Nadiatur Rifda dan Mayasari.
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Mursal Ismail
Petugas melaporkan bahwa segera setelah menyerahkan sikat gigi dan dua cup jus alpukat kepada sipir perempuan, Zulfahmi langsung melarikan diri naik sepmor.
Baca juga: Kepemilikan Ratusan Karung Batu Mengandung Emas Tambang Ilegal di Labuhanhaji Masih dalam Lidik
Pelaku melarikan diri
Sementara itu, Kepala LP Banda Aceh Said Mahdar, mengatakan pelaku yang melarikan diri naik sepmor itu sempat dikejar oleh anggota TNI yang piket Sabtu petang.
Namun, pelaku berhasil tancap gas dan menghilang dari kejaran petugas.
Dua jam kemudian, petugas dari Polresta Banda Aceh tiba di LP Banda Aceh.
Setelah itu, sejumlah sipir menjemput Khairul ke selnya, lalu diborgol, dan diserahkan oleh Kepala LP Banda Kelas IIA Banda Aceh, Said Mahdar kepada Kanit I Idik Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, Ipda Hilman Rosyadi Siregar, sekitar 20.15 WIB.
Penyerahan tersangka Khairul beserta barang bukti sabu-sabu plus dua cup jus alpukat itu disaksikan Kakanwil Kemenkumham Aceh Drs Meurah Budiman SH MH, Kepala Divisi Pemasyarakatan Heri Azhari BcIP SSos, dan Kepala Divisi Administrasi, Rachmat Renaldi SH MH.
Hingga tadi malam, napi Khairul belum dikembalikan ke LP Banda Aceh. Sebagai tersangka baru kasus narkoba ia masih terus diperiksa oleh penyidik Polresta Banda Aceh.
Terutama untuk memastikan kepada siapa saja sabu-sabu itu hendak dia jual dan siapa saja di luar LP orang yang membantunya menjalankan bisnis terlarang ini.
“Kami tak akan pernah melindungi napi, apalagi petugas yang terlibat narkoba. Pasti saya serahkan kepada polisi untuk ditindak tegas,” kata Kepala LP Kelas IIA Banda Aceh, Said Mahdar.
Berdasarkan pengakuan Khairul kepada petugas, sabu-sabu seberat 49 gram itu dia beli seharga Rp 25 juta dari Zulfahmi yang kini buron.
Sabu tersebut rencananya akan dijual di dalam LP. Diperkirakan, ia akan meraup untung sekitar Rp 10 juta dari bisnis sabu di dalam LP tersebut.
Namun, rencana Khairul untuk meraih untung gagal karena upaya temannya untuk menyelundupkan sabu-sabu ke dalam LP tersebut digagalkan oleh dua sipir perempuan yang bertugas di bagian layanan kunjungan LP sore itu.
Khairul yang berbadan gempal divonis bersalah tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Aceh Besar dan baru menjalani masa hukuman 1,3 tahun.
Ia juga dikenakan denda Rp 200 juta atau subsider dua bulan kurungan.
Berdasarkan tanggal ekspirasi sementara, Khairul akan bebas pada 17 Oktober 2026.
“Dia napi pindahan dari LP Jantho. Sebelumnya dia menjalani hukuman di sana.
Saya tak terima lagi dia dikembalikan ke sini, biar dia dititip saja sebagai tersangka di Rutan Kajhu,” terang Said Mahdar. (*)