Berita Banda Aceh

Sabu dalam Jus Alpukat Diselundupkan ke LP Banda Aceh Nilainya Rp 25 Juta, Digagalkan 2 Sipir Wanita

Sedangkan dua petugas yang menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu ini, yaitu dua sipir perempuan LP Banda Aceh, yaitu Nadiatur Rifda dan Mayasari.

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Mursal Ismail
for Serambinews.com
Dua sipir perempuan LP Kelas IIA Banda Aceh memeriksa jus alpukat titipan pengunjung untuk seorang napi di LP tersebut. Di dalam jus itu ditemukan sabu-sabu yang terdiri atas 10 paket kecil senilai Rp 25 juta. Napi yang mengorder sabu tersebut sudah diboyong ke Mapolresta Banda Aceh pada Sabtu (27/3/2021) untuk menjalani pemeriksaan. 

Sedangkan dua petugas yang menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu ini, yaitu dua sipir perempuan LP Banda Aceh, yaitu Nadiatur Rifda dan Mayasari.

Laporan Yarmen Dinamika | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sabu-sabu yang diselundupkan dalam jus alpukat ke dalam Lembaga Pemasyarakatan atau LP Kelas IIA Banda Aceh oleh seorang pengunjung adalah 10 paket.

Perkiraan harga 10 paket sabu seberat 49 gram ini Rp 25 juta. 

Sedangkan dua petugas yang menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu ini, yaitu dua sipir perempuan LP Banda Aceh, yaitu Nadiatur Rifda dan Mayasari.

Keduanya pada Sabtu (27/3/2021) sore itu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu dalam jus Alpukat saat mereka bertugas sebagai piket. 

Kepala LP Kelas IIA Banda Aceh, Drs Said Mahdar SH, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Sabtu  (27/3/2021) malam. 

Baca juga: Petinggi Partai Politik Bertemu Putra Jokowi di Solo, Apakah Gibran Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024?

Menurut Said Mahdar penyelundupan sabu tersebut dilakukan seorang pemuda yang berdasarkan fotokopi KTP-nya bernama Zulfahmi, kelahiran Arongan, Simpang Mamplam, Bireuen, 9 Juli 1993.

Zulfahmi datang dua kali sendirian naik sepeda motor (sepmor) ke LP pada sore itu, menjelang batas jadwal kunjungan berakhir pukul 17.00 WIB

Saat datang pertama pukul 16.30 WIB, ia membawa sikat (brush) gigi tipe kristal (bergagang plastik keras).

Tujuannya, menitipkan benda tersebut untuk seorang napi di kamar 21 bernama Khairul Razak bin Jamil yang merupakan napi narkoba.

Pada saat barang titipan untuk Khairul itu diperiksa, petugas memberi tahu bahwa sikat gigi tipe kristal tidak boleh dibawa masuk ke sel atau kamar napi.

Lalu, Zulfahmi mengambil kembali sikat gigi tersebut. Dia minta izin untuk membeli sikat gigi lain di toko yang tak jauh dari LP.

Saat kembali lagi pukul 16.45 WIB, Zulfahmi menyerahkan satu sikat gigi terbuat dari karet plus dua cup jus alpukat yang sudah berklem plastik.

Kepada petugas jaga ia bertanya apakah sikat gigi seperti ini bisa dititip untuk napi?

Baca juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ribuan Kardus Rokok Ilegal Senilai Rp 5 Miliar, Begini Modusnya

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved