Berita Aceh Tamiang

Aceh Tamiang Sepakat Bentuk Tim untuk Sikapi Putusan PN Stabat, Ini Tugas dan Wewenangnya

Keputusan membentuk tim ini dilahirkan dalam rapat kerja antara DPRK Aceh Tamiang dengan sejumlah SKPK dan Kepala BPN Aceh Tamiang, Senin (29/3/2021).

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Dua pimpinan DPRK Aceh Tamiang, Fadlon dan Muhammad Nur saat mendengarkan penjelasan Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Tamiang, Amiruddin mengenai tapal batas dengan Sumatera Utara, Senin (29/3/2021). 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Pemkab Aceh Tamiang akan membentuk tim untuk menyikapi putusan Pengadilan Negeri atau PN Stabat yang telah melakukan eksekusi sepihak lahan di kawasan Dusun Adilmakmur II, Tenggulun, Aceh Tamiang

Keputusan membentuk tim ini dilahirkan melalui rapat kerja atau raker antara DPRK Aceh Tamiang dengan sejumlah SKPK dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tamiang, Senin (29/3/2021). 

Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon selaku pimpinan raker menjelaskan, tugas pertama tim ini untuk melakukan investigasi meliputi pengumpulan data, menentukan titik koordinat, dan menyurati Pemkab Langkat, serta Pemprov Sumatera Utara.

“Setelah tahap pertama selesai, tim ini bisa melaju ke tahap berikutnya, bisa saja berupa somasi yang ditujukan kepada pemegang putusan atau juga bisa menempuh jalur hukum atas putusan PN Stabat,” kata Fadlon.

Kesimpulan lain yang dihasilkan dalam raker itu adalah mengenai kepastian kawasan yang dieksekusi memang bagian dari Kabupaten Aceh Tamiang.

Baca juga: VIDEO Warga Raup Rupiah dari Genangan Banjir di Meulaboh Aceh Barat

Baca juga: Dua Pria Ini yang Menyuruh Seorang Wanita Hamil Berjualan Sabu

Baca juga: Demo Tolak Perbup Memanas, Koordinator Aksi: Kami tak akan Berhenti Berdemo Sampai Tuntutan Dipenuhi

“Kalau mengikuti perjanjian Helsinki, kawasan Aceh justru sampai Gebang. Ini yang kita herankan, kok yang lebih dekat malah diklaim sebagai Sumatera Utara,” ungkap Fadlon.

Seperti diketahui, eksekusi ini dilakukan melalui putusan PN Stabat Nomor: 43/PDT.G/2020/PN STB pada 3 November 2020, terhadap lahan seluas 1.100 hektare.

Eksekusi sendiri baru dilakukan pada Rabu (10/3/2021) lalu, dengan pengawalan ketat aparat keamanan. 

Dalam eksekusi ini, petugas turut menumbangkan sejumlah tanaman kelapa sawit milik masyarakat dan merobohkan sebuah pondok petani menggunakan alat berat.

Dalam putusan PN Stabat itu dijelaskan, bahwa objek lahan berada di Dusun Arasnapal, Desa Bukitmas, Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Baca juga: Ini Tiga Poin Pernyataan Sikap Partai Aceh Untuk Disampaikan Ke Presiden Jokowi

Baca juga: Polisi Gerebek Perakit Senjata Api Ilegal, Dihujani Tembakan dan Berlindung di Perahu

Baca juga: Hasil Piala Menpora - Bali United Kalahkan Persiraja, Serdatu Tridatu Rebut Puncak Klasemen Grup D

Sementara warga melalui dokumen yang dimiliki menegaskan lahan tersebut masih di Dusun Adilmakmur II, Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved