Pelaku Pencabulan Ditangkap

Mengejutkan! Tersangka MRA Mengaku Membawa Korban Pencabulan untuk Bayar Utang kepada MS 

MRA mengaku, ia memiliki utang kepada tersangka MS sebesar Rp 300 ribu, dan membawa korban untuk membayar utang. 

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, bersama Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo, SIK penunjukkan barang bukti kasus pencabulan anak yang berhasil diungkap dalam konferensi pers di halaman Mapolres Langsa, Rabu (31/3/2021). 

Pencabulan ini diduga dilakukan 10 orang pelaku, di mana 4 orang di antaranya masih berstatus anak di bawah umur, dan 6 orang lainnya sudah dewasa. 

Baca juga: Batas Akhir Bayar Utang Puasa Ramadhan, Boleh Diganti Saat Nifsu Syaban? Ini Penjelasan UAS

Baca juga: Orang Tak Dikenal yang Terobos dan Serang Mabes Polri Berjenis Kelamin Perempuan

Baca juga: VIDEO BREAKING NEWS - Detik-detik Baku Tembak di Mabes Polri

Ke-4 pelaku yang masih di bawah umur itu adalah, M (15), NS (17), dan M (17), semuanya pelajar SMA, serta MNH (17), eks pelajar. 

Sedangkan 6 orang tersangka lainnya yaitu, MS (18) pelajar, MOS (19) pelajar, MRE (18) pelajar, MH (19), MKA (21) pengangguran, dan BK (19) mekanik. 

"Dari 10 tersangka, 8 orang di antaranya masih berstatus pelajar. Saat ini, 1 orang pelaku berinisial BK, masih dalam pengejaran atau DPO," sebut Kapolres Langsa

Polres Langsa sendiri merilis kasus pencabulan anak di bawah umur pada Rabu (31/3/2021) pagi.

Dalam kasus ini, 9 orang tersangka sudah berhasil ditangkap, sedangkan 1 orang tersangka lagi masih diburu alias DPO. 

Baca juga: Tinjau Banjir di Tangse, Kapolres Pidie Tangkap Truk Angkut Kayu Illegal Logging

Baca juga: DETIK-DETIK Terduga Teroris Terobos Masuk Mabes Polri hingga Baku Tembak

Baca juga: BREAKING NEWS: Baku Tembak Terjadi di Mabes Polri

Press rilis itu dipimpin langsung Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, bersama Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo, SIK, di halaman Mapolres setempat.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved