Partai Demokrat
Rocky Gerung Sebut Kudeta di Partai Demokrat Bukan Persoalan Hukum namun Persoalan Moral
Rocky Gerung mengomentari mengenai hasil KLB yang ditolak oleh Kemenkumham, Rabu (31/3/2021) melalui percakapan yang diunggah pada kanal YouTube.
Penulis: Syamsul Azman | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM - Rocky Gerung mengomentari mengenai hasil KLB Partai Demokrat yang ditolak oleh Kemenkumham, Rabu (31/3/2021) melalui percakapan yang diunggah pada kanal YouTube Rocky Gerung Official, Jumat (2/4/2021).
Pada video yang diunggah tersebut, Rocky Gerung berbincang dengan Hersubeno Arief yakni seorang jurnalis senior.
Topik yang diangkat mengenai ungkapan Ali Mochtar Ngabalin agar jangan minta presiden pecat KSP Moeldoko.
"SETUJUKAH ANDA DENGAN NGABALIN: JANGAN MINTA PRESIDEN PECAT MOELDOKO!," demikian tertulis pada judul.
Baca juga: Ngabalin Bilang Jangan Minta Presiden Pecat Moeldoko, Rocky Gerung Sebut ‘Desain Tersembunyi’
Baca juga: Demokrat Tetap Gugat Jhoni Allen Dkk, Upaya Cari Keadilan sampai Trending #BegalPartaiTumbang
Hersubeno Arief bertanya pada Rocky Gerung terkait pernyataan Ngabalin.
"Mengenai pemerintah menolak KLB melalui Menkumham dan ada permintaan dari Staf KSP Ali Mochtar Ngabalin 'jangan minta presiden pecat Moeldoko'
"Menarik jika kita lakukan survei, setuju atau tidak," demikian pertanyaan dari Hersubeno Arief.
Mendapat pertanyaan demikian, Rocky Gerung langsung memberikan tanggapan.
KLB itu soal kedunguan luar biasa, jadi memang ada semacam post scriptum (catatan akhir) kasus yang sebetulnya bukan kasus hukum.
Ini kan kasus moral begitu, jadi tidak perlu juga dilaporkan ke Kemekumham, jadi kasus moral itu kan justru harus dari pengadilan publik bukan pengadilan negara.
Karena publik sudah putuskan bahwa tindakan kudeta itu adalah tindakan yang amoral dan melanggar politik etik.
Baca juga: Pemerintah Tolak KLB Demokrat Kubu Moeldoko, Andi Arief: Secercah Cahaya Muncul, Negara Selamat
Jadi negara mengatakan 'ya nanti kita putuskan dari hukum negara' jadi negara sebetulnya mau mengambil alih problem moral menjadi problem legal, jadi ketika 'kami putuskan tidak menerima KLB' jadi seolah-olah negara hebat, gitu kan.
Padahal memang dari awal publik memang sudah tidak peduli lagi, mau diputuskan tidak diputuskan karena publik sudah putuskan sendiri, jadi kalau dikatakan Moeldoko sebaiknya jangan mundur, ya iya karena negara tidak menginginkan dia untuk tidak mundur.
Padahal publik bilang enggak, jadi Moeldoko mundur atau tidak fakta moralnya publik tidak lagi percaya lagi pada Moeldoko.
Jadi tidak berguna lagi sebenarnya siapa tu saudara yang meminta supaya Moeldoko jangan mundur, ya dia sendirian doang itu, tapi kalau disurvei udah 100 persen setuju dengan sipeminta atau pengusul agar Moeldoko jangan mundur.
Karena dia tidak paham survei publik itu survei etika dan beberapa orang kan masih menganggap ini sesuatu yang masih belum selesai karena Menkumham itu dinyatakan ditolak pendaftarannya atau legalisasinya karena dokumennya belum lengkap.
Loh ini bukan urusan dokumen urusan hukum, tapi ini urusan etika, kalau dokumen belum lengkap bisa suatu waktu bisa lengkap lalu diterima lagi kan. Atau Moeldoko lakukan banding ke PTUN dengan keputusan Menkumham.
Mengutip dari Kompas.com, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menolak pengesahan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Yasonna mengatakan, seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi.
“Antara lain perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC,” kata Yasonna Laoly Rabu (31/3/2021).
“Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres luar biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2001 ditolak, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna Laoly,” baca Yasonna Laoly.
Baca juga: Permohonan Kubu Moeldoko Ditolak, AHY: Tidak Ada Dualisme Demokrat, Terima Kasih Pak Jokowi
Yasonna Laoly menuturkan pihaknya menggunakan rujukan AD/ART yang terdaftar dan telah disahkan serta dicatatkan di Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020.
Atas dasar itu, Yasonna menyarankan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang melakukan gugatan ke pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku jika merasa bahwa AD/ART tersebut tidak sesuai dengan UU Parpol.
“Ada argumen tentang anggaran dasar tersebut yang disampaikan oleh pihak KLB Deli Serdang, kami tidak berwenang untuk menilainya,” kata Yasonna Laoly.
“Biarlah itu menjadi ranah pengadilan,” tambahnya.
Baca juga: Disebut Begal Hadiri KLB Demokrat, Iskandar Daod: Kami Capek Dipimpin AHY
Yasonna menegaskan sejak awal pemerintah bertindak objektif dan transparan dalam memberi keputusan tentang persoalan partai politik. Oleh karenanya, Yasonna mengaku menyesalkan pihak pihak yang sudah menuding pemerintah menyatakan campur tangan memecah-belah partai politik.
“Kami kembali menyesalkan statment dari pihak pihak yang sebelumnya menuding pemerintah, menyatakan campur tangan memecah-belah partai politik,” ujar Yasonna Laoly. (Serambinews.com/Syamsul Azman)
Baca juga: BERITA POPULER – Bohong Kuliah di Luar Negeri, Mahar Sandal Jepit Hingga Bu Kades Selingkuh
Baca juga: BERITA POPULER - Mahasiswa Kedokteran Dicambuk, Konvoi Bendera Bintang Bulan hingga Kakek Bunuh Cucu
Baca juga: BERITA POPULER - Menantu Mandi 5 Kali Sehari, Abrip Asep 12 Tahun di RSJ hingga Tsunami di Jepang