Bolehkan Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan? Begini Penjelasan Hukumnya Menurut Ustad Abdul Somad
Ziarah kubur dilakukan ke makam orangtua atau kerabat yang telah meninggal dunia. Bagaimana sesungguhnya hukum ziarah kubur.
SERAMBINEWS.COM - Salah satu tradisi umat muslim di Indonesia menjelang bulan Ramadhan adalah melakukan ziarah kubur.
Ziarah kubur dilakukan ke makam orangtua atau kerabat yang telah meninggal dunia.
Bagaimana sesungguhnya hukum ziarah kubur.
Hingga kini, masih ada sebagian umat Muslim yang bingung mengenai hukum berziarah kubur.
Ada yang menyebutkan boleh dan ada yang tidak.

Baca juga: Bahas Qanun Pariwisata dan Qanun Adat, DPRK Aceh Tengah Undang Para Pakar
Baca juga: Geolog Bandung: Aceh Tengah Sudah Memenuhi Syarat Diajukan Sebagai Kawasan Gayo Geopark
Hingga kini, masih ada sebagian umat Muslim yang bingung mengenai hukum berziarah kubur.
Ada yang menyebutkan boleh dan ada yang tidak.
Lantas bagaimana kejelasannya?
Dalam sebuah ceramah, Ustaz Abdul Somad mendapatkan pertanyaan mengenai hukum ziarah kubur.
Menurut ustaz asal Sumatera itu, ziarah kubur diperbolehkan.
Namun, untuk waktunya, tidak terbatas hanya menjelang bulan Ramadhan saja.
“Kapan saja boleh. Mau menjelang puasa, sedang bulan puasa atau setelah bualan puasa, bebas saja," ujar Ustaz Abdul Somad.
Baca juga: Meriahkan Ramadhan & Idul Fitri 1442 H, Pemuda dan Mahasiswa Pulo Kambing akan Gelar IMPP Fair XIII
Baca juga: Semarakkan Ramadhan & Idul Fitri 1442 H, Pemuda dan Mahasiswa Pulo Kambing Siap Gelar IMPP Fair XIII
"Lalu mengapa orang-orang kita sering berziarah kubur menjelang bulan puasa? Mungkin saja karena dia baru bisa libur pas mau puasa atau saat sedang bulan puasa. Bisa juga karena hatinya sedang lapang, ingin mengingat Allah maka pergilah di ke kubur, mau mengingat mati,” tambahnya.
Sempat Dilarang Rasulullah
Dikutip Tribunjabar.co.id dari laman Nu.or.id , Rasulullah sempat melarang orang-orang untuk berziarah.