Polisi Geledah Kediaman Koboi Fortuner MFA yang Todong Senjata Api, Kembali Temukan Satu Airgun

Diketahui MFA merupakan tersangka aksi koboi Fortuner yang mengacungkan senjata api di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Editor: Faisal Zamzami
instagram
Sosok MFA pengemudi fortuner yang todongkan senjata ke warga. Ternyata dia pemimpin atau CEO perusahaan. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -- Polisi kembali menyita senjata api jenis air gun dari MFA.

Diketahui MFA merupakan tersangka aksi koboi Fortuner yang mengacungkan senjata api di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan setelah menyita satu senjata yang dibawa MFA di Duren Sawit, polisi menemukan satu senjata lainnya setelah menggeledah kediamannya.

"Kita temukan satu senjata lagi, air gun. Jadi sekarang total dua," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/4/2021).

Ditambahkan Yusri, pihaknya akan mendalami lebih lanjut soal senjata tersebut.

"Kami terus mengejar di mana dia mendapatkan senjata itu," kata Yusri.

Adapun Yusri memastikan Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) tidak pernah mengeluarkan kartu anggota Basis Shooting Club yang dimiliki MFA.

"Perbakin Jakarta tak pernah mengeluarkan kartu itu, karena shooting shot itu sudag dibekukan sudah sejak lama karana banyak pelanggaran yang dilakukan".

"Bahkan, yang tanda tangan (di kartu) itu sudah meninggal dunia. Kita masih dalami darimana dia dapatnya," pungkasnya.

Baca juga: Pengendara Fortuner Tak hanya Todongkan Senjata, Tapi Juga Ngaku Aparat & Ancam Bunuh Warga

Baca juga: Sebelum Acungkan Pistol, Pengendara Fortuner Terobos Lampu Merah Lalu Tabrak Sepeda Motor

Sebelumnya, Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya sudah melakukan gelar perkara kasus kepemilikan senjata pistol berjenis air soft gun milik pria berinisial MFA, koboi viral yang menggunakan mobil Fortuner di Jakarta Timur.

Hasilnya kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, polisi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Gelar perkara sudah kita lakukan pagi tadi dan hasilnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Yusri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/4/2021).

Lebih lanjut Yusri menyebut, penyidik juga telah memutuskan untuk menahan MFA, serta sudah mengeluarkan surat penahanan.

"Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," ungkap Yusri.

Lanjut Yusri, penetapan status tersangka terhadap MFA dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved