Berita Banda Aceh

60 Napi di LP Kelas II A Banda Aceh Jalani Rehabilitasi Narkoba

Sebanyak 60 dari 596 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Banda Aceh mulai hari ini menjalani program rehabilitasi

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Faisal Zamzami
YARMEN DINAMIKA
Kakanwil Kemenkumham Aceh, Drs Meurah Budiman SH MH mengalungkan badge tanda peserta secara simbolis kepada dua narapidana kasus narkoba mewakili 60 warga binaan LP tersebut yang ikut program rehabilitasi narkoba selama enam bulan mulai hari ini, Rabu (7/4/2021). 

Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 60 dari 596 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Banda Aceh mulai hari ini menjalani program rehabilitasi narkoba di LP tersebut.

Program rehabilitasi narkoba tersebut dibuka resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Aceh, Drs Meurah Budiman SH MH di Aula LP Kelas IIA Banda Aceh, Rabu (7/4/2021) pagi.

Peresmian program rehab tersebut ditandai dengan pengalungan badge tanda peserta secara simbolis oleh Kakanwil Kemenkumham Aceh kepada dua napi mewakili semua peserta yang ikut program rehabilitasi.

Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan naskah kerja sama antara LP Kelas IIA Banda Aceh dengan Puskesmas Ingin Jaya, Aceh Besar, Yayasan Rehabilitasi Rumoh Rehabilitasi Geutanyoe, dan Yayasan Rehabilitasi Generasi Emas Aceh.

Program rehabilitasi narkoba ini berlangsung enam bulan menggunakan dana dari DIPA LP Banda Aceh.

Kegiatan yang dilaksanakan pada masa rehabilitasi ini, antara lain, seminar tentang bahaya narkoba, bimbingan keagamaan, konseling individual dan dinamika kelompok, serta kegiatan terapi kelompok lainnya.

Menurut Kepala LP Banda Aceh, Drs Said Mahdar SH, di LP yang ia pimpin itu sekarang terdapat 596 narapidana (napi).

Sekitar 400 orang di antaranya merupakan napi kasus narkoba. Ada yang pemakai, pengedar, bahkan bandar narkoba (sabu-sabu, ekstasi, dan ganja).

Tahun lalu, napi narkoba di LP Banda Aceh yang menjalani program rehabilitasi mencapai 100 orang.

"Tapi tahun ini hanya 60 orang yang direhabilitasi karena terjadi pengurangan anggaran akibat refocusing untuk penanganan Covid-19," kata Said Mahdar.

Baca juga: Setelah Terjerat Kasus Narkoba Suami Nindy Ayunda, Polisi Sebut Askara Sudah Jalani Rehabilitasi

Baca juga: 400 WBP Lapas di Aceh Ikuti Rehabilitasi Pecandu Narkoba, Dibuka Kadivpas Kanwilkumham Aceh

Ia berharap, tahun depan dan tahun berikutnya bisa lebih banyak lagi warga binaan di LP tersebut yang dapat mengikuti program rehabilitasi ini, mengingat total napi narkoba di LP Banda Aceh lebih dari 400 orang.

Ia tambahkan bahwa rehabilitasi narkoba tersebut difasilitasi oleh tim LP, konselor, dan para narasumber yang berkompeten di bidangnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Aceh, Drs Meurah Budiman MH berpesan agar para peserta benar-benar serius mengikuti tahap demi tahap program rehabilitasi tersebut.

"Jangan hanya sekadar untuk mengisi kekosongan belaka," imbuhnya.

"Tanamkan tekad di hati masing-masing untuk tidak lagi bersentuhan dengan narkoba. Ini demi kebaikan masa depan Anda, anak istri, dan keluarga besar Anda," kata Meurah Budiman.

Ia juga menekankan arti penting dari keterlibatan tim medis dalam program rehabilitasi narkoba ini.

Itu sebab, di dalam program rehabilitasi narkoba kali ini Puskesmas Ingin Jaya dilibatkan, di samping sejumlah LSM yang fokus melakukan rehabilitasi dan pembinaan terhadap pengguna narkoba.

Baca juga: Kepala BNN Komjen Petrus: Ada Peningkatan Peredaran Narkoba di Tengah Pandemi Covid-19

Baca juga: Baru Bebas, Artis Agung Saga Ditangkap Lagi Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Meurah Budiman juga mengharapkan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam rangka pemberantasan narkoba di lingkungan LP dan rutan se-Aceh.

Karena itu pula kemarin dan tadi malam dilakukan razia (penggeledahan) di semua LP dan rutan di seluruh Aceh.

Tujuannya untuk menyita handphone, senjata tajam, dan benda-benda berbahaya lainnya di setiap sel napi dan tahanan.

"Kita sita handphone sebagai upaya untuk memutus jalur komunikasi dalam bisnis narkoba yang dikendalikan dari dalam LP dan rutan," kata Meurah Budiman yang tadi malam memimpin langsung razia di LP Banda Aceh.

Dalam razia tadi malam ditemukan enam unit handphone dari beberapa kamar napi, sejumlah charger hp, kabel besar, empat dinamo, dan sejumlah gunting kecil.

Sementara itu, dalam razia di Rutan Kelas II B Banda Aceh di Kajhu ditemukan beberapa barang terlarang di rutan berupa: 4 hp android, 5 hp Nokia, 14 charger hp, 5 headset, 4 gunting, 4 pisau, 1 pemanas air, dan 1 cermin.

Barang sitaan hasil penggeledahan tersebut didata dan kemudian dimusnahkan.

Sedangkan di Rutan Kelas IIB Jantho, Aceh Besar, ditemukan 15 handphone, sejumlah charger handphone, dan gunting.

"Setelah didata, semua benda tersebut kita rampas untuk dimusnahkan," tandas Meurah Budiman.

Acara pembukaan program rehabilitasi narkoba itu dihadiri sejumlah pejabat pratama dari Kanwil Kemenkumham Aceh, pejabat terkait dari jajaran Pemerintah Aceh, Kepala BNN Kota Banda Aceh, Hasnanda Putra MM, dan Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Aceh, Mohammad Muchidin. (*)

Baca juga: Wakil Wali Kota Langsa Buka Pasar Murah

Baca juga: Warga Emosi hingga Bakar Sebuah Bangunan Tempat Mengaji, Ini Sebabnya

Baca juga: Legalkan Pertambangan Rakyat, LBH-JKA Sarankan Pemkab Aceh Selatan Tetapkan WPR

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved