Ramadhan 2021

Menangis Bisa Batalkan Puasa Lho, Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut Ini

Nangis ternyata bisa saja membatalkan puasa, sehingga ada syarat jika seseorang menangis namun tidak membatalkan puasanya

Penulis: Syamsul Azman | Editor: Zaenal
FACEBOOK/BUYA YAHYA
Buya Yahya 

SERAMBINEWS.COM - Ada beberapa perkara yang membatalkan puasa, seperti memasukkan benda ke dalam rongga tubuh.

Lalu timbul pertanyaan, apakah menangis pada siang hari di bulan Ramadhan bisa membatalkan puasa?

Buya Yahya melalui YouTube Al Bahjah memberikan penjelasan, bahwa puasa akan batal bila seseorang ketika menangis namun air matanya masuk ke dalam mulut.

Sebaliknya jika menangis namun air matanya tidak masuk ke mulut, maka puasanya tidak batal.

"Menangis seharian penuh tidak akan membatalkan puasa, syaratnya satu air matanya jangan diminum, kalau turun air matanya turun ke mulut lalu diminum, itu batal, jadi menangis tidak membatalkan puasa," demikian penjelasan Buya Yahya.

Baca juga: Konsumsi Sayur dan Buah saat Sahur dan Buka Puasa, Simak Manfaatnya, di Antaranya Jaga Stamina

Penyebab Batalnya Puasa

Merujuk pada kitab Fathul Qarib Mujib karangan Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazi (859-918 H), berikut penjelasannya mengenai penyebab batal puasa. 

  • Keluar Mani dengan Sengaja

Keluar mani karena di sengaja merupakan salah satu dari hal-hal yang membatalkan puasa.

Contohnya yaitu onani atau karena bertemunya dua kulit laki-laki dan perempuan meski tidak bersetubuh.

Namun jika keluar mani tanpa disengaja seperti karena mimpi, bukanlah hal yang membatalkan puasa.

  • Muntah dengan Sengaja

Orang yang dengan sengaja muntah saat puasa, maka puasanya akan batal.

Seperti sabda Rasulullah SAW yang artinya,

“Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).

Baca juga: Arab Saudi Larang Buka Puasa dan Sahur di Masjid Selama Ramadan

  • Mengobati Sakit dari Qubul dan Dubur

Qubul merupakan lubang kemaluan, sedangkan dubur yaitu lubang belakang.

Mengobati penyakit melalui kedua lubang ini termasuk hal-hal yang membatalkan puasa.

  • Memasukkan Sesuatu ke Lubang Tubuh

Memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh, baik ke mulut, hidung, telinga dan lubang lainnya, akan membatalkan puasa.

Sehingga, dengan jelas dilarang untuk makan ataupun minum saat puasa, sesuai dengan firman Allah yang artinya:

"Makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam… (QS. Albaqarah, 2: 187).

Merokok juga termasuk dalam kategori yang membatalkan puasa, karena sengaja memasukkan suatu benda ke dalam salah satu lubang tubuh dan merasakan kenikmatannya.

  • Bersetubuh

Saat tengah menjalankan puasa, jangan melakukan persetubuhan, karena akan membatalkan puasa kita. Orang yang bersetubuh saat puasa, wajib membayar kafarat.

Baca juga: Berkah Ramadhan, 24 Napi Rutan Banda Aceh Bisa Berpuasa Bersama Keluarga di Rumah, Ini Alasannya

  • Hilang Akal

Maksud dari hilang akal itu ada beberapa ciri sebagai berikut:

1. Karena gila.

Orang yang gila secara otomatis batal puasanya.

Karena orang yang seperti itu dianggap tidak lagi mukallaf (tidak berkewajiban puasa).

2. Mabuk dan pingsan.

Jika terjadi karena sengaja, seperti mencium sesuatu yang membuatnya mabuk atau pingsan maka batal puasanya.

Jika tidak sengaja mabuk dan pingsan, namun sampai seharian penuh juga membatalkan puasa.

Kecuali kalau mabuk atau pingsan sesaat dan tidak sengaja maka puasanya masih bisa dilanjutkan.

Baca juga: Bangun Rumah Saat Ramadhan, Tukang Bangunan tidak Puasa, Siapa yang Dosa? Ini Penjelasan Buya Yahya

  • Haid

Haid atau menstruasi bagi perempuan merupakan salah satu penyebab batalnya puasa.

Meskipun haid adalah fitrahnya perempuan, mereka tetap wajib meng-qadha puasa.

  • Nifas

Bagi perempuan yang baru saja melahirkan, pasti akan mengeluarkan darah nifas.

Keluarnya darah ini termasuk penyebab puasa menjadi batal.

  • Murtad

Murtad berarti melakukan sesuatu yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam.

Misalnya tidak mengakui bahwa Allah adalah Tuhan yang Maha Esa, maka menjaga keimanan dan keislaman menjadi kewajiban setiap muslim.

Jika seseorang telah murtad, tidak lagi terkena kewajiban berpuasa, dan secara otomatis akan batal. (Serambinews.com/Syamsul Azman)

BERITA TERKAIT

Baca juga: BERITA POPULER - Janda Kesepian Digerebek, Kisah Juru Masak Hasan Tiro, hingga Ismed Sofyan Menikah

Baca juga: BERITA POPULER - Teroris Serang Mabes Polri sampai Anak Tebas Leher Ayah Kandung

Baca juga: BERITA POPULER – Bohong Kuliah di Luar Negeri, Mahar Sandal Jepit Hingga Bu Kades Selingkuh

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved