Berita Banda Aceh
Aceh Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro Tingkat Desa
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro periode 6-19 April 2021 akan dilaksanakan di Provinsi Aceh
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro periode 6-19 April 2021 akan dilaksanakan di Provinsi Aceh.
Pelaksanaan kebijakan tersebut melibatkan seluruh Satgas Covid-19 tingkat desa karena pemberlakuan PPKM tersebut dilakukan berbasis desa.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr. Hanif, dalam rapat virtual persiapan PPKM di Aceh, dari Ruang Rapat Sekda Aceh, Rabu, (14/4/2021).
Baca juga: Total Kasus Positif Covid-19 di Pidie Jaya 238 Orang, Jumlah Sudah Divaksin 5.298 Orang
Hanif mengatakan, pemberlakuan PPKM di Aceh merujuk terhadap Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2021.
Instruksi itu berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019.
"Gubernur Aceh menjadi salah satu dari beberapa gubernur dan bupati/wali kota yang dituju dari instruksi tersebut," kata Hanif.
Baca juga: Cucu Bunuh Nenek - Sebelum Kabur, Cucu Masih Sempat Pasangkan Mukena ke Jasad Nenek
Hanif menjelaskan, penetapan Aceh sebagai wilayah yang harus melaksanakan PPKM dilakukan Satgas Covid-19 Nasional, berdasarkan pertimbangan sejumlah data terkait Covid-19, mulai dari kasus aktif, kasus kumulatif, pasien meninggal, dan sembuh.
Pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan berbasis desa. Setiap desa nantinya akan menetapkan dusun dan RT nya berdasarkan kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Untuk dusun yang tidak terdapat masyarakat positif Covid-19 maka akan ditetapkan sebagai zona hijau.
"Pengendalian di zona hijau dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala," kata Hanif.
Baca juga: Satu Unit Rumah di Peudada Terbakar, Begini Kejadiannya
Selanjunya, dusun akan ditetapkan sebagai zona kuning apabila terdapat satu sampai dua rumah yang ada kasus konfirmasi positif selama tujuh hari terakhir.
Pengendalian di zona tersebut dilakukan dengan cara menemukan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Sementara untuk dusun yang terdapat tiga sampai lima rumah yang ada kasus positif maka ditetapkan sebagai zona oranye.
Sedangkan zona merah ditetapkan bila ada dusun yang terdapat lebih dari lima rumah yang ada kasus positif Covid-19 selama tujuh hari terakhir.
Baca juga: Meski Puasa, Babinsa Lamno Giat Bantu Petani Perbaiki Pagar yang Dirusak Hama Babi