Tiga Anak Dibawah Umur Dipaksa Ngaku Mencuri oleh Oknum Polisi, Korban Diancam dan Disiksa

Mereka dipaksa ngaku mencuri oleh oknum polisi. Tak hanya itu, mereka  disiksa agar mengaku

Editor: Amirullah
KOMPAS.com/DEFRIATNO NEKE
Tiga anak di bawah umur inisial AG (12), RN (14) dan AJ (16) bersama MS (22), di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton mengaku dipaksa dan disiksa untuk mengaku sebagai pelaku pencurian yang tidak mereka lakukan. 

Ia mengaku ditampar sebanyak empat kali di pipinya, lalu ditendang di bagian perut dan ditodong senjata di paha dan telapak tangannya.

“Saya sempat ditampar empat kali di bagian pipi dan dipukul di pipi dua kali, ditendang di bagian perut dua kali dan diancam dan ditodong sama senjata di paha, di telapak tangan, dan di kepala,” ucap RN.

Akibat penyiksaan itu, RN bersama dua orang temannya mengalami trauma dan tertekan saat menjalani pemeriksaan di Polsek Sampuabalo.

Baca: SADIS! Pencurian Rumah Mewah di Kedoya, Maling Tega Bongkar Material di Dalamnya

“Saya sangat ketakutan dan tertekan, dan saya langsung berbohong, iya betul kalau kita yang melakukan (pencurian) karena kita selalu diancam,” kata RN.

Pada Rabu (24/3/2021) Pengadilan Negeri Pasarwajo menjatuhkan vonis masing-masing RN dan AG menjalani 5 bulan hukuman di pesantren.

Baca juga: Dilarang Baca Al-Quran di Sel, Tokoh Oposisi Rusia Alexei Navalny Bersumpah Tuntut Petugas Penjara

Sementara AJ di hukumannya dikembalikan ke orang tuanya sedangkan MS masih menjalani persidangan.

“Walau telah divonis, saya ingin membersihkan nama kami dan saya ingin perjuangkan itu dan teman-teman yang lain, bukan kami yang melakukan pencurian itu,” ujarnya.

Pengakuan penyiksaan RN didampingi langsung penasihat hukumannya, La Ode Abdul Faris.

La Ode Abdul Faris membenarkan adanya penyiksaan selama dalam proses pemeriksaan hukum yang dialami ketiga anak di bawah umur dan MS .

“Memang benar, mereka mengalami penyiksaan yang berulang kali diancam dibunuh untuk mengakui perbuatan suatu pencurian yang memang bukan mereka yang melakukan,” kata Faris.

Ia meminta tolong agar dibantu masalah hukum dari tiga orang anak di bawah umur dan MS sehingga kasusnya menjadi terang benderang.

“Ini aneh, ini ada upaya paksa untuk mengkriminalisasikan anak dibawah umur dan tambah satu dewasa,” ujar Faris.

Terpisah, Kapolres Buton, AKBP Gunarko, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, menghormati hukum yang sedang berproses.

Vonis sudah dijatuhkan dan diputuskan bersalah, namun dalam pembinaan untuk anak anak.

Halaman
123
Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved