Mudik 2021
Warning, Polisi yang Nekat Loloskan Pemudik dari Posko Penyekat Dihukum 42 Hari Kurungan
Kakorlantas Polri Irjen Istiono pun tak main-main, jika ada anggota yang meloloskan pemudik dari posko penyekat akan diganjar hukuman 42 hari kurungan
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Zaenal
Dalam edaran yang diteken Gubernur Aceh, Nova Iriansyah itu, tertulis bahwa larangan bepergian dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara yang melakukan perjalanan dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan yang bersifat penting
dan dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala SKPA.
Itupun dengan tetap memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Sementara yang diizinkan mengambil cuti adalah cuti melahirkan/cuti karena sakit dan cuti karena alasan penting.
Meski demikian, mereka wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca Juga Lainnya:
Baca juga: Zona Oranye Meluas, Tren Kasus Covid-19 di Aceh Meningkat
Baca juga: Kasus Covid-19 Aceh Capai 10.134, Pasien Sembuh 8.194 Orang
Baca juga: Setelah Tahapan dan Jadwal Pilkada Aceh Tahun 2022 Ditunda, Ini Kegiatan KIP Aceh