Mudik 2021
Warning, Polisi yang Nekat Loloskan Pemudik dari Posko Penyekat Dihukum 42 Hari Kurungan
Kakorlantas Polri Irjen Istiono pun tak main-main, jika ada anggota yang meloloskan pemudik dari posko penyekat akan diganjar hukuman 42 hari kurungan
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah telah melarang masyarakat melakukan perjalanan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei mendatang.
Kepolisian dan Dinas Perhubungan terkait saat ini sudah menyiapkan berbagai rekayasa untuk menghalau pemudik.
Sejumlah anggota kepolisian telah ditugaskan dalam Operasi Ketupat 2021 untuk memperketat pengawasan masyarakat yang nekat melakukan mudik.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan penindakan terhadap anggota yang membantu meloloskan pemudik akan diganjar dua kali lipat hukuman.
Oleh sebab itu, dia menegaskan kepada seluruh personel yang bertugas pada Operasi Ketupat 2021 agar tegas dalam melakukan pengawasan.
Baca juga: PNS dan Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh Dilarang Bukber Ramadhan dan Mudik Lebaran 1442 H
Baca juga: Mudik Dilarang, Lokasi Wisata Disarankan Ikut Ditutup, Kirimkan Makanan untuk Keluarga di Kampung
Kakorlantas Polri Irjen Istiono pun tak main-main, jika ada anggota yang meloloskan pemudik dari posko penyekat akan diganjar hukuman 42 hari kurungan.
“Kalau biasanya hukuman 21 hari kurungan, kali ini akan dua kali lipat,” kata Istiono, dalam keterangan persnya, Rabu (14/4/2021).
Menurut Istiono, pihaknya juga akan menindak tegas para pengemudi dan pemilik travel gelap yang masih nekat.
Kendaraan dari travel gelap yang tertangkap berusaha mengakut atau meloloskan pemudik akan disita.
“Habis lebaran baru akan saya keluarkan. Saya tidak main-main kali ini,” ujar Istiono dengan tegas.
Dia pun juga memastikan akan menutup seluruh akses jalan tikus sekecil apapun, bahkan di daerah yang sudah dipetakan banyak jalan tikus.
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran Berlaku 6-17 Mei 2021, Melanggar, Didenda Hingga Kurungan, Ini Isi SE Lengkap
Lebih lanjut, Kakorlantas menyampaikan operasi ketupat tahun 2021 ini merupakan operasi kemanusiaan dengan tindakan persuasif dan humanis yaitu dengan memutarbalikkan arah.
“Operasi ketupat 2021 ini nanti dilaksanakan tgl 6-17 mei selama 12 hari. Operasi ini operaasi kemanusiaan, tindakan kita ialah persuasif humanis, hanya memutarbalik arah. ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” terang dia.
Diketahui, pemerintah menetapkan peniadaan mudik lebaran 2021 mulai 6-17 Mei.
Aturan ini berlaku untuk ASN, TNI/POLRI, BUMN, Pegawai Swasta dan masyarakat umum.
Menindaklanjuti itu, Korlantas Polri telah menyiapkan 333 titik penyekatan dari Lampung sampai Bali untuk menghalau masyarakat mudik lebaran.
ASN di Aceh Dilarang Mudik
Pemerintah Aceh melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) nya, baik PNS maupun tenaga kontrak (Tekon) untuk menghadiri acara buka puasa bersama (Bukber) atau halal bi halal yang dapat menimbulkan potensi kerumunan.
Para pegawai juga dilarang bepergian ke luar daerah dan melaksanakan mudik sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, serta tidak mengajukan cuti tahunan pada periode itu.
Penegasan itu disampaikan Sekda Aceh dr Taqwallah MKes dalam apel bersama seluruh pejabat struktural SKPA serta seluruh pejabat struktural pada Biro Sekretariat Daerah Aceh, Kamis (15/4/2021) pagi.
"ASN wajib proaktif. Kalau ada staf yang ketahuan atasannya pasti kena," kata Taqwallah.
Sekda Aceh mengatakan, para pejabat akan diberikan sanksi jika dirinya dan ada staf yang melakukan kegiatan yang dilarang tersebut.
Baca juga: Tegas, ASN yang Nekat Mudik Lebaran Akan Turun Pangkat hingga Dipecat Tidak Hormat
Hal itu penting sebagai bentuk ikhtiar bersama mencegah penyebaran virus covid-19.
"Kita berharap ibadah selama Ramadhan tetap tenang dan covid tidak bangkit di Aceh," ujar Sekda Aceh, Taqwallah.
Larangan menghadiri halal bi halal dan buka puasa bersama itu tertuang dalam Instruksi Gubernur No. 05/INSTR/2021.
Instruksi itu dikeluarkan atas dasar Instruksi Mendagri Nomor 7/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Serta Taushiyah Majelis Pemusyawaratan Ulama Aceh Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Kegiatan Keagamaan lainnya di Tahun 1442 Hijriah.
Sementara larangan cuti dan melaksanakan mudik tertuang dalam Surat Edaran Gubernur No. 061.2/7309 tgl 12 April 2021.
Edaran itu diterbitkan atas dasar Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021 dan menindaklanjuti surat Menteri Keordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor S-21/MENKO/PMK/III/2021 tanggal 31 Maret 2021.
Baca juga: Menteri Tjahjo Kumolo Larang ASN Mudik, Jika Nekat Akan Dipecat
Perihal Tindak Lanjut Hasil Rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta Rakor Tingkat Menteri tentang persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M, perlu dilakukan pembatasan kegiatan beperglan ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi ASN dalam masa Pandemi Covid-19.
Dalam edaran yang diteken Gubernur Aceh, Nova Iriansyah itu, tertulis bahwa larangan bepergian dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara yang melakukan perjalanan dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan yang bersifat penting
dan dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala SKPA.
Itupun dengan tetap memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Sementara yang diizinkan mengambil cuti adalah cuti melahirkan/cuti karena sakit dan cuti karena alasan penting.
Meski demikian, mereka wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca Juga Lainnya:
Baca juga: Zona Oranye Meluas, Tren Kasus Covid-19 di Aceh Meningkat
Baca juga: Kasus Covid-19 Aceh Capai 10.134, Pasien Sembuh 8.194 Orang
Baca juga: Setelah Tahapan dan Jadwal Pilkada Aceh Tahun 2022 Ditunda, Ini Kegiatan KIP Aceh