Mudik 2021

Warning, Polisi yang Nekat Loloskan Pemudik dari Posko Penyekat Dihukum 42 Hari Kurungan

Kakorlantas Polri Irjen Istiono pun tak main-main, jika ada anggota yang meloloskan pemudik dari posko penyekat akan diganjar hukuman 42 hari kurungan

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Zaenal
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah telah melarang masyarakat melakukan perjalanan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei mendatang.

Kepolisian dan Dinas Perhubungan terkait saat ini sudah menyiapkan berbagai rekayasa untuk menghalau pemudik.

Sejumlah anggota kepolisian telah ditugaskan dalam Operasi Ketupat 2021 untuk memperketat pengawasan masyarakat yang nekat melakukan mudik.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan penindakan terhadap anggota yang membantu meloloskan pemudik akan diganjar dua kali lipat hukuman.

Oleh sebab itu, dia menegaskan kepada seluruh personel yang bertugas pada Operasi Ketupat 2021 agar tegas dalam melakukan pengawasan.

Baca juga: PNS dan Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh Dilarang Bukber Ramadhan dan Mudik Lebaran 1442 H

Baca juga: Mudik Dilarang, Lokasi Wisata Disarankan Ikut Ditutup, Kirimkan Makanan untuk Keluarga di Kampung

Kakorlantas Polri Irjen Istiono pun tak main-main, jika ada anggota yang meloloskan pemudik dari posko penyekat akan diganjar hukuman 42 hari kurungan.

“Kalau biasanya hukuman 21 hari kurungan, kali ini akan dua kali lipat,” kata Istiono, dalam keterangan persnya, Rabu (14/4/2021).

Menurut Istiono, pihaknya juga akan menindak tegas para pengemudi dan pemilik travel gelap yang masih nekat.

Kendaraan dari travel gelap yang tertangkap berusaha mengakut atau meloloskan pemudik akan disita.

“Habis lebaran baru akan saya keluarkan. Saya tidak main-main kali ini,” ujar Istiono dengan tegas.

Dia pun juga memastikan akan menutup seluruh akses jalan tikus sekecil apapun, bahkan di daerah yang sudah dipetakan banyak jalan tikus.

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran Berlaku 6-17 Mei 2021, Melanggar, Didenda Hingga Kurungan, Ini Isi SE Lengkap

Lebih lanjut, Kakorlantas menyampaikan operasi ketupat tahun 2021 ini merupakan operasi kemanusiaan dengan tindakan persuasif dan humanis yaitu dengan memutarbalikkan arah.

 “Operasi ketupat 2021 ini nanti dilaksanakan tgl 6-17 mei selama 12 hari. Operasi ini operaasi kemanusiaan, tindakan kita ialah persuasif humanis, hanya memutarbalik arah. ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” terang dia.

Diketahui, pemerintah menetapkan peniadaan mudik lebaran 2021 mulai 6-17 Mei.

Aturan ini berlaku untuk ASN, TNI/POLRI, BUMN, Pegawai Swasta dan masyarakat umum.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved