Ramadhan 2021
Dinkes Abdya Imbau Penjual Takjil tak Pakai Bahan Berbahaya, Ini Sanksi Jika Melanggar
Dia tambahkan, sebagai contoh masih ditemukannya produk pangan yang mengandung bahan berbahaya, seperti Rhodamin B yang digunakan untuk pewarna merah
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Dinas Kesehatan Aceh Barat Daya (Dinkes Abdya) mengimbau agar pedagang tidak menjual makanan atau santapan berbuka puasa (takjil) yang mengandung bahan berbahaya.
Karena, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tengang Pangan, Pasal 136 berbunyi
setiap orang yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan dengan sengaja menggunakan bahan tambahan melampaui ambang batas maksimal, bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Peredaran dan penggunaan bahan berbahaya sering salah penggunaannya terutama dalam makanan seperti boraks, formalin, rodamin B dan metanil yellow,” ujar Kadis Kesehatan Abdya, Safliati SST MKes.
Dia tambahkan, sebagai contoh masih ditemukannya produk pangan yang mengandung bahan berbahaya, seperti Rhodamin B yang digunakan untuk pewarna merah pada makanan Sirup, kerupuk, saus, dan terasi.
• Cara Cek Penerima BLT UMKM 2021, Langsung Akses Link eform.bri.co.id/bpum dan eform.bni.co.id
• Dayah Madinatuddiniyah Panen Udang Vannamei
• Kunjungan Ramadhan ke AD Pirous: Menyaksikan Seniman Bertasbih dan Berzikir (I)
“Padahal guna Rhodamin B yang sebenarnya, adalah untuk pewarna textile, sehingga penggunaan dalam jangka panjang dapat menyebabkan gangguan pada fungsi hati dan kanker,” ungkapnya.
Selain Rhodamin B, katanya, juga masih ditemukan boraks yang digunakan untuk pengawet dan pengenyal pada kerupuk, tahu dan bakso.
Padahal, fungsi dari boraks adalah untuk mematri logam, pembuatan gelas dan enamel, anti jamur kayu, pembasmi kecoak, anti septik, obat untuk kulit dalam bentuk salep, dan campuran pembersih.
“Boraks masuk dalam kategori bahan berbahaya, yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung,” katanya.
Untuk itu, ia menghimbau kepada pelaku usaha pangan untuk patuh terhadap peraturan perundangan-undangan dan memilih bahan makanan yang aman dikonsumsi, sehingga para pedagang tidak akan bermasalah dengan hukum.
“Kita berharap kepada masyarakat agar lebih cerdas memilih makanan dan jajanan untuk dikosumsi,” pintanya.
Salah satunya, sebutnya, masyarakat harus menghindari makanan yang berwarna mencolok dan kontras. Mengingat, sejumlah makanan berwarna mencolok, umumnya menggunakan zat pewarna tekstil yang berbahaya untuk kesehatan.
"Hampir bisa dipastikan makanan warna mencolok itu, menggunakan pewarna tekstil yang sangat berbahaya bagi kesehatan. Bisanya itu, cendol, mie dan kue yang berwarna-warni, mengandung bahan berbahaya dan tidak sehat,” katanya.
Selain itu, Ia juga mengimbau para pedagang yang menjual takjil di pinggir jalan, agar menutup barang dagangannya, sehingga makanan bersih dan terhindar dari penularan penyakit melalui udara dan lalat.
"Selain itu, hindari pedagang yang menjual makanan tidak memakai penutup, jika banyak lalat atau terlihat terbuka, sebaiknya batalkan membeli makanan di tempat tersebut, karena itu tidak sehat dan membahayakan kita,” pungkasnya. (*)