Pancasila dan Bahasa Indonesia tidak Tercantum dalam PP, Fikri Faqih Minta Pemerintah Lebih Teliti

Kurikulum wajib Pancasila dan Bahasa Indonesia menjadi hilang dalam kurikulum pendidikan tinggi dalam PP Nomor 57 tahun 2021

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Abdul Fikri Faqih 

Kurikulum wajib Pancasila dan Bahasa Indonesia menjadi hilang dalam kurikulum pendidikan tinggi dalam PP Nomor 57 tahun 2021. 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, meminta pemerintah lebih teliti sebelum mengesahkan peraturan. 

Abdul Fikri Faqih menyampaikan hal ini karena dalam penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan tidak mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam kurikulum pendidikan tinggi.

"Kurikulum wajib Pancasila dan Bahasa Indonesia menjadi hilang dalam kurikulum pendidikan tinggi dalam PP Nomor 57 tahun 2021. 

Padahal sudah diatur dalam UU 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi," ungkap Fikri di sela-selamasa reses DPR RI, Jumat (16/4/2021).

Lebih lanjut, Fikri meminta pemerintah membaca ulang Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang sudah mengatur kurikulum wajib di universitas.  

Baca juga: Warga Langsa Tertipu Investasi Bodong Ratusan Juta, Serahkan Mobil CRV dan Uang, Begini Ceritanya

Baca juga: Hasil FP1 MotoGP Portugal 2021 - Maverick Vinales Tampil yang Tercepat, Marquez Posisi 3

Baca juga: Habib Rizieq Lulus S3, Raih Gelar Doktor di Rutan Bareskrim Polri, Apresiasi Polri dan Kejaksaan

“Pasal 35 Ayat (3) menyebutkan kurikulum perguruan tinggi wajib memuat 4 mata kuliah, yakni : Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia,” urai politisi PKS ini.  

Namun diketahui, ternyata di dalam PP Nomor 57/2021 terutama pasal 40 ayat (3) menyebutkan hanya tiga (3) mata kuliah wajib yang ada dalam Kurikulum Pendidikan Tinggi, yakni: (1) Pendidikan Agama (2) Pendidikan Kewarganegaraan; dan (3.) Bahasa.

“Saya menduga ada yang lupa membaca Undang Undang sebelum PP ini terbit, padahal posisi UU itu ada di atas PP, “ ujar Fikri. 

Oleh karena itu, dia menekankan perlunya pemerintah membaca atau minimal mengharmonisasi peraturan sebelum diterbitkan.

Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya pers rilis yang dikeluarkan oleh Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM)  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. 

Siaran pers tersebut antara lain menyebutkan, secara hukum UU Nomor 12/2012 tetap berlaku.

Namun demikian, Fikri menegaskan,  "Siaran pers saja tidak bisa menggugurkan ketentuan regulasi yang sudah diteken, PP ini harus direvisi," tukasnya.

Hal itu dikarenakan PP 57/2021 tidak hanya mengatur jenjang pendidikan dasar dan menengah, sesuai dengan konsideran UU 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional.

Namun juga mengatur jenjang pendidikan tinggi.  

“Maka, seharusnya juga mengacu pada UU Pendidikan Tinggi Nomor 12 tahun 2012,” pungkas Fikri. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved