Luar Negeri
Pria Ini Nikahi Istrinya 4 Kali dalam 37 Hari Setelah Diceraikan, Terungkap Alasannya
Seorang pria di Taiwan menikahi istri yang sama empat kali, demi mendapat jumlah cuti menikah maksimal dari kantornya.
Editor:
Faisal Zamzami
Meski begitu, kedua lembaga hukum tersebut menyadari si pria menemukan celah dalam UU Ketenagakerjaan Taiwan.
Bank kemudian didenda 20.000 dollar Taiwan (Rp 10,3 juta) karena melanggar hak cuti karyawannya, menurut laporan Times Now News.
Baca juga: Suhendra Hadikuntono Dinilai Tepat Gantikan Moeldoko: Sosok Peredam Konflik dari Aceh dan Papua
Baca juga: Amanda Manopo Kenakan Hijab di Bulan Ramadhan, Penampilannya Tuai Pujian
Baca juga: Patroli Pagi Satlantas Polres Bireuen, Puluhan Unit Sepeda Motor Diamankan
Kompas.com dengan judul "Pria Ini Nikahi Istrinya 4 Kali dalam 37 Hari, demi Cuti Maksimal dari Kantor",
BACA BERITA LAIN TERKAIT PERNIKAHAN
Rekomendasi untuk Anda