Berita Nagan Raya
Aliansi Generasi Muda Nagan Raya Pertanyakan Eksekusi Lahan PT Kallista Alam, Begini Tanggapan PN
Mereka mempertanyakan dan mendesak pelaksanaan eksekusi lahan PT Kallista Alam (KA) yang belum dilakukan pengadilan setempat.
Penulis: Rizwan | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Aliansi generasi muda Nagan Raya mengelar aksi ke Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue kabupaten setempat, Selasa (20/4/2021).
Peserta aksi mempertanyakan dan mendesak eksekusi lahan PT Kallista Alam (KA) yang belum dilakukan pengadilan setempat.
Aksi yang dilancarkan enam orang dari pemuda dan mahasiswa peduli rawa tripa ke pengadilan diterima Humas PN, Rangga Lukita Desnata SH MH.
Peserta aksi menyerahkan berkas dengan isi sejumlah tuntutan kepada pihak PN setempat.
Juru bicara peserta aksi, Syakur kepada wartawan mengatakan, kedatangan mereka ke PN Suka Makmue mempertanyakan lambatnya proses eksekusi lahan PT Kallista Alam.
"Padahal telah ada surat penetapan eksekusi yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh (saat itu sidang masih di Meulaboh)," katanya.
Baca juga: Video Suluk di Pesantren Serambi Mekkah Aceh Barat, Zikir Delapan Tingkatan
Baca juga: Lima Pesepakbola Muda Aceh Lolos Seleksi Tahap III Timnas Pelajar Kemenpora U-15
Baca juga: Pecat Mourinho 6 Hari Jelang Final Piala Liga Inggris, Wayne Rooney Sebut Spurs Gila
Dikatakanya, kedatangan mereka mendesak Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue untuk segera mungkin melaksanakan penetapan eksekusi yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh tersebut.
"Kami memberi batas waktu 30 hari dari surat ini kami serahkan, untuk melihat perkembangan proses eksekusi lahan ini," ujar Syakur.
Setelah menyerahkan berkas yang diterima Humas PN, peserta aksi kembali membubarkan diri.
Seperti diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat PT Kallista Alam terkait kebakaran lahan sekitar 1.000 hektare di kawasan Darul Makmur, Nagan Raya sekitar tahun 2012 silam.
Kasus gugatan berawal di PN Meulaboh, berlanjut ke Pengadilan Tinggi Aceh hingga ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusan MA menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan menghukum tergugat membayar ganti rugi materil secara tunai kepada penggugat melalui rekening kas negara Rp 114,3 miliar.
Selain itu, menghukum tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas kurang lebih 1.000 hektare dengan biaya Rp 251,7 miliar.
Baca juga: Pria Diborgol Mirip Anggota DPRK Bireuen?, Eks Kader PKB yang Masuk DPO Polda Sumut Dalam Kasus Sabu
Baca juga: Menghebohkan! Selebaran “Bagi-Bagi Proyek” di Bener Meriah Tersebar, Polisi Usut Pelaku dan Motifnya
Baca juga: Acaman dan Iming-iming Hadiah, Modus Ayah Cabuli Anak Kandungnya, Begini Kisahnya hingga Terbongkar
Tunggu Surat KLHK