Ramadhan 2021
Kapan Waktu yang Paling Afdhal Membayar Zakat Fitrah? Berikut Penjelasan UAS
Membayar zakat fitrah merupakan salah satu perintah rukun Islam, sehingga hukumnya wajib. Lantas kapan waktu yang paling afdhol untuk Membayarnya?
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM - Membayar zakat fitrah merupakan salah satu perintah rukun Islam, sehingga hukumnya wajib.
Adapun syarat-syarat seseorang wajib membayar zakat fitrah, yaitu:
1. Beragama Islam
2. Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan, pada hari raya dan malamnya.
3. Masih hidup sebelum terbenam matahari hari penghabisan bulan Ramadhan atau menemui dua waktu di antara bulan Ramadan dan Syawal, walaupun hanya sesaat.
Baca juga: MPU: Shalat Tarawih Tetap Seperti Biasa, Bagaimana Zakat dan Infaq? Simak Ulasan Ini
Baca juga: Kapay Bagi Daging Meugang untuk Anak Yatim di Baitussalam, Hiroe Aceh Salur Sembako dan Zakat
Adapun orang yang tidak wajib membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:
1. Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan
2. Anak yang terlahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan
3. Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan
4. Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan
Pada prinsipnya, zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum shalat Idul Fitri dilangsungkan.
Hal itu menjadi pembeda antara zakat fitrah dengan zakat lainnya.
Baca juga: Wajib di Atas Seluruh Umat Islam, Bagaimana Hukumnya Bila Lupa Bayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
Baca juga: Panduan Bayar Zakat Fitrah di Tengah Wabah Corona, Masih Haruskah Berjabat Tangan?
Berapa Besaran Zakat Fitrah?
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam.
Kemudian hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Lantas, kapan waktu yang paling afdhol untuk membayar zakat fitrah?
Melansir dari tayangan di kanal Youtube UAS Menjawab, Ustadz Abdul Somad (UAS) mengatakan bahwa waktu yang paling afdhol itu ketika sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan.
“Zakat (fitrah) yang paling afdhol dibayarkan pada pagi hari sehabis shalat Subuh menjelang shalat Idul Fitri. Nah itu paling afdhol,” ujar UAS.
Hal tersebut sebagaimna terdapat dalam hadits berikut ini:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Baca juga: Besaran Jumlah Zakat Fitrah untuk Keluarga Berupa Uang atau Beras, Simak Penjelasan Berikut
Baca juga: Zakat Fitrah Lebih Baik Pakai Beras atau dengan Uang ? Berikut Penjelasan Dalilnya
UAS menjelaskan ketika sehabis shalat subuh dan hendak menuju tempat shalat Idul Fitri, jika melihat orang susah maka beras tersebut langsung di berikan kepadanya sebagai zakat fitrah.
“Bawa beras, nampak orang susah langsung kasih,” ujarnya.
Namun UAS mengatakan bahwa penerapan hal tersebut jika dilakukan di zaman sekarang sudah tidak relevan.
“Tapi kalau itu kita laksanakan sekarang bahaya. Nanti ada orang miskin dapat beras satu karung, ada yang tak dapat sama sekali,” terangnya.
Oleh karena itu, UAS mengatakan bahwa hadist yang menyatakan sehabis shalat subuh hingga sebelum menjelang shalat Idul Fitri tiba sudah tidak bisa diamalkan lagi.
“Maka hadist ini tidak bisa di amalkan di zaman sekarang,” ujarnya.
UAS pun menuturkan untuk di zaman sekarang, pembayaran zakat fitrah yang paling bagus dapat dilakukan melalu panitia zakat.
“Maka, yang paling bagus sekarang bayar ke panitia zakat,” terangnya.
Baca juga: 8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Siapa Saja?
Baca juga: Jika Berhalangan Apa Zakat Fitrah Bisa Diwakilkan pada Orang Lain? Begini Niat dan Tata Caranya
UAS mengatakan bahwa jika ada yang membayar mulai dari awal Ramadhan maka zakat firahnya sah.
“Membayar seminggu menjelang Idul Fitri, sah. Membayar di malam Idul fitri, tidak bisa. Karena panitia sudah tutup,” ujarnya.
UAS pun mengungkapkan bahwa, bisanya satu malam menjelang Idul Fitri panitia zakat sudah tutup, karena panitia mau membagi zakat fitrah tersebut.
“Ikut saja kepanitiaan di mesjid,” pungkas UAS.
Namun bagaimana di keadaan sekarang, di tengah kondisi pandemi Covid-19, apakah dibolehkan zakat fitrah dipercepat?
Berdasarkan pendapat Imam Nawawi dan Madzhab Syafi’i, maka menyegerakan zakat fitrah sejak awal Ramadhan dibolehkan. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca Juga Lainnya:
Baca juga: Kasus Covid-19 di Langsa Terus Bertambah Menjadi 25 Orang, Meninggal Dunia Sudah 19 Orang
Baca juga: Meski Non Muslim, Amanda Manopo Ikut Puasa Ramadan, Masak Menu Sahur untuk Kru di Lokasi Syuting
Baca juga: Sedih! Niat Jual Es Buah untuk Berbuka Puasa, Dagangan Malah Tumpah tak Bersisa Sebelum Dijual