Berita Simeulue
Foto Mahasiswi Tanpa Busana Disebar, Pelaku Ngaku Cemburu Mantan Kekasihnya Pacaran Dengan Pria Lain
pria sebar foto mantan kekasihnya tanpa busana. Karena cemburu mantan kekasihnya pacaran dengan pria lain di simeulue
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Sari Muliyasno I Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Simeulue, berhasil mengamankan seorang pria, atas nama Fir.
Lantaran tersangka diduga telah melakukan tindak pidana Informasi dan transaksi elektronik dengan cara menyebarkan foto tanpa busana kekasihnya.
Selain itu, Fir yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka turut memeras korbannya yang tak lain adalah mantan kekasihnya.
"Ditangkap tersangka di rumah orang tuanya di Kecamatan Teupah Selatan," ujar Kapolres Simeulue, melalui Kasatreskrim Polres Simeulue Iptu Muhammad Rizal, Rabu (21/4/2020).
Baca juga: Ngaku Udah Main 2X Lebih Sebelum Imsak, Pasangan Haram Ini Dimandikan Dengan Air Comberan
Korban sendiri, MDN, merupakan seorang mahasiswi yang telah membuat laporan polisi, nomor LP. B/ 15/ III/ Res.1.24./ 2020 / Aceh/ Simeulue, tanggal 16 Maret 2020.
Untuk kronologis penyebaran foto kekasih tanpa busana.
Kasatres Polres Simeulue mengatakan karena tersangka cemburu terhadap mantan kekasihnya.
Karena mantan kekasihnya pacaran dengan orang lain.
Akhirnya tersangka menyebar luaskan foto tanpa busana MDN.
Baca juga: Viral Video Higgs Domino Game Saat Shalat Berjamaah, Tokoh di Lhokseumawe Minta Polisi Usut Tuntas
"Cemburu dan tidak terima korban pacaran dengan orang lain.
Dan pelaku juga ingin mengajak mantan kekasihnya itu untuk menikah.
Namun korban menolak dengan alasan tersangka tersebut pernah menuduhnya yang tidak-tidak.
Sehingga sudah memutukan hubungan mereka," pungkas Muhammad Rizal.
Atas perbuatannya menyebar foto kekasih tanpa busana.
Baca juga: Mahfud MD Lapor Presiden dan Segera Keluarkan Keputusan Tentang Pilkada Aceh
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 27 ayat (1)
jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Hati-hati untuk remaja putri
Untuk remaja putri agar berhati-hatilah dalam membina hubungan.
Pengawasan orang tua juga sangat penting agar tak berakhir membuat malu keluarga.
Baca juga: Video Pengeroyokan Anggota Kopassus dan Brimob, Korban Tersungkur Dipukul dan Ditendang
Karena kasus penyebaran foto tanpa busana sudah sering terjadi diberbagai daerah.
Ada yang karena putus cinta atau faktor lainnya.
Seperti yang pernah terjadi di Aceh juga atau tepatnya di Bener Meriah
Seorang pemuda berinisial YD (19) nekat menyebarkan foto tanpa busana kekasihya sendiri, AU (19) di media sosial (medsos).
Perbuatan itu dilakukan lantaran korban tak memberikan pulsa senilai Rp 100 ribu pada pelaku.
Pelaku merupakan warga Bener Meriah, Aceh.
Baca juga: Beredar Foto Mirip Anggota DPRK Bireuen Ditangkap, DPO Polda Sumatera Utara
Pemuda itu mulai meringkuk di sel tahanan Mapolres Bener Meriah mulai Selasa (1/12/2020).
Menurut Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK, pelaku mengaku menyebar foto tanpa busana pacarnya itu.
Karena pelaku merasa sakit hati pacarnya AU tidak mau memberikan pulsa senilai Rp 100.000, sesuai permintaan YD.
"Pelaku merasa sakit hati karena tidak diisikan pulsa, pelaku lalu menyebar foto tanpa busana kekasihnya di akun media sosial milik pelaku dengan tujuan agar korban malu," jelas AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK, seperti siaran pers yang diterima Kompas.com dari Subbag Humas Polres Bener Meriah, Rabu (2/12/2020).
Baca juga: Kisah Film Ottoman Bantu Kerajaan Aceh, Pria Turki Ini Penasaran Hingga Jatuh Cinta Pada Gadis Aceh
Selama berpacaran lanjut Adi Wijaya, korban sempat beberapa kali mengirimkan foto yang tidak senonoh kepada pelaku melalui WhatsApp atas permintaan pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara dan denda senilai 1 miliar rupiah.
Mengingatkan orangtua mengawasi anak
Sementara itu Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya mengaku sangat menyesalkan aksi kedua remaja tersebut.
Baca juga: Kapolres Abdya Pimpin Sertijab Sejumlah Perwira, Ini Sejumlah Perwira Dimutasi
Pihaknya menghimbau agar warga Bener Meriah agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Juga kepada para orangtua agar mengawasi anaknya dalam menggunakan media sosial.
“Sehingga tindakan semacam ini tidak terulang lagi di kabupaten Bener Meriah.
Karena hal tersebut sudah melewati batas dan norma agama," kata Adi Wijaya.(*)
Baca juga: Lima Bocah di Aceh Utara Disekap Sejumlah Pria Dalam Mobil Ertiga