Pelaku Hipnotis di Subulussalam
Komplotan Pelaku Hipnotis yang Ditangkap di Subulussalam Tipu Korban Pakai Batu Merah Delima
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers yang digelar, Rabu (21/4/2021) di pelataran Mapolsek
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers yang digelar, Rabu (21/4/2021) di pelataran Mapolsek Simpang Kiri.
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Tiga pria komplotan pelaku penipuan dengan cara hipnotis yang ditangkap di Kota Subulussalam menggunakan batu merah delima.
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers yang digelar, Rabu (21/4/2021) di pelataran Mapolsek Simpang Kiri.
“Modusnya dengan menawarkan batu merah delima lalu untuk menguras harta korban mereka melakukan gendam,” kata Kapolres mengutip keterangan para pelaku.
Korban bernama Ndeling Tumangger, pria berusia 65 tahun warga Desa Buluh Sema, Kecamatan Suro, Aceh Singkil.
Pelaku menipu dengan cara menghipnotis korban, sehingga mau menyerahkan uang dan harta benda yang dimilikinya.

Baca juga: VIDEO Empat Pria Penyekap 5 Bocah Dalam Mobil Ditangkap Polres Aceh Utara
Baca juga: Memprihatinkan, Balita Usia 4 Tahun di Aceh Barat Meninggal Terseret Arus Air Saat Buang Air Besar
Baca juga: Dua Bocah yang Lebih Dulu Disekap dan Dirampas HP Sudah Melapor ke Polisi, Begini Ceritanya
Modus penipuannya dengan cara menawarkan batu merah delima kepada korban dengan iming-iming sebagai mustika dan menyala saat dimasukan dalam air.
Nah, pelaku menjual batu tersebut dengan harga Rp 500 juta, namun korban hanya memiliki uang di kantong senilai Rp 1.300.000.
Pelaku pun tidak menyia-nyiakan momen tersebut dengan tetap mengambil uang korban seraya mengatakan kepada korban sebagai panjar atau uang muka.
Untuk pelunasan, korban diminta kembali ke rumah mengambil uang atau harta lain.
Nah, saat dalam perjalanan pulang, korban tersadar sehingga merasa telah ditipu.
Pria paruh baya ini melaporkan peristiwa penipuan yang menimpa dirinya ke polisi setelah dirinya tersadar.
Mandapat laporan tersebut, aparat kepolisian sektor Simpang Kiri, Resor Subulussalam Subulussalam langsung bergerak ke lokasi.
Ketiganya ditangkap dari kawasan terminal terpadu Subulussalam usai melancarkan aksinya terhadap korban Ndeling.
Tiga pelaku tersebut masing-masing bernama Erik Caniago Bin Alm Samsir Sutan Mudo (53), pekerjaan pedagang.
Pria ini beralamat di Desa Parak, Batuang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat.
Kemudian Asril Bin Alm Amad Fakihkayo, pria ini berusia 60 tahun, pekerjaan pedagang, alamat komplek Polri Bunga Tanjung Indah G, Dea Batimpuh Panjang, Kecamatan Koto Tengah, Kota Padang, Sumatera Barat.
Kemudian yang terakhir Jeni Martin Bin Alm Afri usia 46 tahun pekerjaan wiraswasta penduduk Peum Garuda Kuala Payug Sekaki, Desa Kuala Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Riau.
Sempat terjadi kejar-kejaran dengan polisi
Polisi menangkap ketiga pelaku di dua lokasi berbeda. Untuk tersangka Erik Caniago ditangkap di kawasan terminal terpadu Subulussalam.
Sementara Asril dan Jeni Martin ditangkap di Jalan Teuku Umar, Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang Kiri.
Di sana polisi langsung bertemu dan mendapat barang bukti. Sempat terjadi kejar-kejaran antara polisi dengan seorang pelaku yang mencoba kabur.
Namun berkat kesigapan polisi berhasil menangkap pelaku setelah terperosok dalam parit hingga wajahnya mengalami luka lebam.
“Jadi satu pelaku sempat berusaha kabur namun dapat ditangkap kembali setelah dia terjatuh di parit,” terang Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK. (*)