Berita Banda Aceh
Terkait Konser Amal, Polisi Periksa 15 Saksi, Pemilik Cafe, Panitia, hingga Mahasiswa yang Berjoget
Dunia maya sempat dikejutkan dengan beredar video sekelompok anak muda yang membentuk kerumunan di sebuah acara live musik.....
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Jalimin
Menjelaskan, mereka adalah pemilik cafe, pekerja, penyelenggara, dan mereka yang terlibat berjoget-joget.
Semuanya akan dikenakan pidana dengan pasal berlapis, yaitu UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, karena terkait dengan penerapan protokol kesehatan.
Kemudian juga dijerat dengan pelanggaran UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
“Kita saat ini masih melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Kita harapkan ini juga menjadi shock teraphy bagi pihak lain supaya tidak mengulang perbuatan serupa,” ujar AKP M Ryan.
Sementara Plt Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko SSTP MSi mengatakan, penyegelan itu dilakukan pihaknya karena melanggar Qanun tentang pelaksanaan Syariat Islam di bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.
“Kita segel, karena gelar acara live music, tadi malam,” sebut Heru Triwijanarko, Kamis (22/4/2021).
Selain melakukan penyegelan, sebutnya pihaknya juga menyita sejumlah bangku dan meja dari kafe tersebut. Barang-barang itu disita karena cafe itu selain tak memiliki izin usaha juga berjualan di atas badan jalan.
“Kita juga sita barang-barang karena, karena juga tidak memiliki izin usaha. Bahkan juga berjualan di area publik,” ujarnya.(*)'
Baca juga: Adik dan Abang Kandung di Bener Meriah Bacok-Bacokan Hingga Luka Parah, Diduga Gara-gara Masalah Ini
Baca juga: Kemendagri Putuskan Pilkada Aceh 2024, Begini Tanggapan Ketua DPRA
Baca juga: Puluhan Dai Kamtibmas Jajaran Polda Aceh Siap Tausiyah Kepada Masyarakat