Berita Lhokseumawe
Minimnya PAD dari RS Arun, Mahasiswa: Kejari Lhokseumawe Harus Melakukan Supervisi
"Jadi kami meminta DPRK Lhokseumawe melakukan interpelasi terhadap kasus ini, dan Kejari Lhokseumawe harus melakukan supervisi untuk mengetahui...
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
"Jadi kami meminta DPRK Lhokseumawe melakukan interpelasi terhadap kasus ini, dan Kejari Lhokseumawe harus melakukan supervisi untuk mengetahui apakah adanya kejanggalan atau tidak," pungkasnya.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Beragam pendapat terus muncul, menyusul mencuatnya informasi terkait minimnya setoran PAD dari Rumah Sakit Arun yang saat ini dikelola PT Pembangunan Lhokseimawe.
Sehari sebelumnya, komentar dari aktivis antikorupsi.
Jumat (23/4/2021), muncul dari unsur mahasiswa.
Muhammad Fadli, Demisioner Ketua BEM Hukum Unimal, yang juga Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe - Aceh Utara, Jumat (23/4/2021), menyampaikan, hal ini harus dilihat sebagai permasalahan serius oleh pihak DPRK Lhokseumawe dan Kejari Lhokseumawe.
"Dalam memanejerial sebuah lembaga, apalagi menyangkut kemaslahatan masyarakat, tidak boleh sembarangan. Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk RS Arun tahun 2020 seharusnya Rp 1 miliar. Namun nyatanya dari Rp 900 juta keuntungan, hanya Rp 220 juta yang disetor untuk menjadi PAD. Alasannya untuk diinvestasikan ke pasar terpadu. Ini sebuah logika falasi dan alasan yang sangat tidak rasional. Kita khawatir dugaan adanya 'tikus berdasi' yang sudah menggerogoti keuntungan tersebut. Karena itu kita meminta Kejari Lhokseumawe harus melakukan supervisi terhadap kasus ini, agar ada impeachment, sehingga kedepannya tidak ada lagi yang berani mengelola keuangan daerah secara tidak serius," tulis Muhammad Fadli.
Lanjutnya, bagaimana Kota Lhokseumawe bisa bangkit dari rangking pertumbuhan ekonomi dan pengangguran terbanyak kedua se-Aceh, jika pengelolaan PAD saja masih seperti ini.
Baca juga: Maniur Sihotang, Sosok Pria yang Tega Siksa Janda Karena Tolak Cintanya, Dirantai & Tak Diberi Makan
DPRK Lhokseumawe juga harus bersikap serius, bukan hanya berbicara di media.
DPRK punya kewenangan besar yang diamanatkan oleh konstitusi secara kelembagaan, untuk mengintervensi kasus seperti ini.
Fungsi pengawasan DPRK secara kelembagaan harus digunakan, baik itu melakukan interpelasi atau hak angket yang di atur dalam Pasal 43 ayat (1)
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Jo Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa DPRD mempunyai, Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Meyatakan pendapat.
"Jadi kami meminta DPRK Lhokseumawe melakukan interpelasi terhadap kasus ini, dan Kejari Lhokseumawe harus melakukan supervisi untuk mengetahui apakah adanya kejanggalan atau tidak," pungkasnya.
Sehari sebelumnya, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meragukan nilai PAD dari Rumah Sakit Arun yang dikelola oleh PT Pembangunan Lhokseumawe, yakni hanya Rp 220 juta selama setahun.
Apalagi komponen listrik dan air tidak lagi menjadi beban oleh pihak rumah sakit
"Ada potensi kebocoran keuangan yang terjadi," ujar Koordinator MaTA, Alfian, dalam pernyataan tertulis, Kamis (22/4/2021).
Baca juga: Terkait Keluhan Warga Tak Bisa Bajak Sawah Karena Ketiadaan Traktor, Dinas Turunkan Tim Survei