Berita Aceh Utara
Parah! Duda Ini 2 Kali Rudapaksa Gadis ABG Kerabatnya Sendiri, Terancam Hukuman 200 Bulan Penjara
Duda ini menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap gadis yang beranjak remaja sebanyak dua kali pada Januari 2021 lalu.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Penyidik PPA Reskrim Polres Aceh Utara melimpahkan tersangka kasus rudapaksa ke Kejari Aceh Utara.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan perkara jarimah dan pelecehan seksual terhadap anak.
Baca juga: Pemerintah Aceh menyampaikan duka cita mendalam atas tenggelamnya KRI Nanggala 402
Baca juga: MaTA Minta Polda Selesaikan Kasus Bronjong Ambruk
Baca juga: Puluhan KK Warga Bayu dan Meunasah Meucap Peusangan Bireuen Terima BLT-DD, Ini Nilainya
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman 200 bulan kurungan.(*)
Rekomendasi untuk Anda