Berita Aceh Utara
Parah! Duda Ini 2 Kali Rudapaksa Gadis ABG Kerabatnya Sendiri, Terancam Hukuman 200 Bulan Penjara
Duda ini menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap gadis yang beranjak remaja sebanyak dua kali pada Januari 2021 lalu.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Aceh Utara melimpahkan tersangka I (45), seorang duda asal Kecamatan Cot Girek ke Kejari Aceh Utara.
Duda ini menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap gadis yang beranjak remaja sebanyak dua kali pada Januari 2021 lalu.
Ironisnya, korban dalam kasus rudapaksa yang dilakukan duda tersebut adalah kerabat pelaku itu sendiri.
Berkas kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis yang baru gede ini sudah dinyatakan memenuhi unsur secara formil dan materil.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Fauzi kepada Serambinews.com, Minggu (25/4/2021), menyebutkan, penyerahan tersangka itu merupakan pelimpahan tahap II (P21).
Baca juga: Dilecehkan Ibu dan Ayah Tirinya, Seorang Gadis Lari Pakai Selimut Berlumuran Darah, Saksi: Syok
Baca juga: VIDEO Diduga Awak KRI Nanggala 402 Nyanyikan Lagu Sampai Jumpa Milik Endank Soekamti
Baca juga: Cerai Usai Diselingkuhi Pemain Bola Terkenal, Artis Ini Rela Cari Nafkah untuk Anak di Dunia Malam
Artinya, terang Kasat Reskrim, berkas perkara kasus pemerkosaan tersebut sudah lengkap untuk ditindaklanjuti oleh jaksa.
“Berkas perkara, dan barang bukti seperti pakaian korban, termasuk hasil visum et repertum korban, sudah kita serahkan ke kejaksaan,” jelas AKP Fauzi.
Diberitakan sebelumnya, I melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis 16 tahun di Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara.
Korban dalam kasus asusila tersebut masih kerabat dekat pelaku itu sendiri.
Disebutkan, kasus pemerkosaantersebut dilaporkan ayah korban ke Polres Aceh Utara pada 9 Februari 2021.
Baca juga: Kunjungan Ramadhan ke AD Pirous: Silaban, Gerrit Bruins, Ibrahim Hasan & Estetika Baiturrahman (IV)
Baca juga: Puluhan Rumah Rusak Diterjang Angin Kencang di Peureulak, 2 Unit Ambruk, Begini Hasil Survei BPBD
Baca juga: Lowongan Kerja Bank Indonesia untuk Lulusan S1-S2, Segera Daftar, Ini Syarat dan Posisinya
Dalam laporannya disebutkan, bahwa kejadian rudapaksa terjadi dua kali yakni pada 20 dan 22 Januari 2021 dini hari.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, beber Kasat Reskrim, petugas Polres Aceh Utara melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku.
Setelah memastikan keberadaan tersangka, polisi pada 6 Maret 2021, berhasil meringkus pelaku di kawasan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.
"Sejak kejadian tersebut dilaporkan, pelaku memang menghilang dan berpindah-pindah tempat tinggal, hingga akhirnya berhasil ditangkap di Aceh Timur," ujar AKP Fauzi.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan perkara jarimah dan pelecehan seksual terhadap anak.
Baca juga: Pemerintah Aceh menyampaikan duka cita mendalam atas tenggelamnya KRI Nanggala 402
Baca juga: MaTA Minta Polda Selesaikan Kasus Bronjong Ambruk
Baca juga: Puluhan KK Warga Bayu dan Meunasah Meucap Peusangan Bireuen Terima BLT-DD, Ini Nilainya
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman 200 bulan kurungan.(*)