Berita Pidie
8 Fakta Pria Beristri 5 Rudapaksa 4 Wanita di Pidie, Satu Korban Meninggal, Pelaku Dituntut 18 Tahun
Armia bin Ismail (39) pria beristri 5 yang terlibat kasus pemerkosaan kini mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sigli, Kabupaten Pidie.
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Korban NM juga mengalami luka berat.
Terakhir, pemerkosaan dilakukannya terhadap Zubaidah hingga perempuan ini dibunuh.
7. Pelaku Punya Lima Istri
Diketahui Armia bin Ismail sudah pernah menikah sebanyak lima kali.
Hal itu berdasarkan pengakuannya kepada penyidik polisi saat menjalani pemeriksaan.
Terdakwa telah memiliki lima isteri dan berstatus residivis dalam kasus sama.
"Tersangka Armia bekerja sebagai pemulung dan pelayan warung kopi di Gampong Blang Asan, Kecamatan Kota Sigli," kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra MH, kepada Serambinews.com, Sabtu (30/1/2021).
Menurutnya, alasan tersangka kepada polisi, ia menikah dengan lima istri yang usianya telah tua dengan alasan tidak banyak tuntutan di dalam rumah tangga.
"Kalau istri muda banyak permintaan, tidak sanggup kita," kata AKP Ferdian mengutip keterangan Armia.
8. Pelaku Ditangkap
Personel Satuan Reskrim Polres Pidie menangkap Armia bin Ismail (39), tersangka pemerkosaan dan pembunuhan Zubaidah binti Ibrahim (59).
Tersangka ditangkap di rumahnya Gampong Kulam, Kecamatan Simpang Tiga, Rabu (13/1/2021) sekira pukul 13.30 WIB tanpa perlawanan.
Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres Pidie, Kamis (14/1/2021).
Didampingi Waka Polres, Kompol Dedy Darwinsyah MM dan Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra SSos MH, Kapolres mengatakan kasus ini terungkap lewat pengembangan dari beberapa bukti di lapangan.
Salah satunya sidik jari pelaku, sehingga tersangka ini ditangkap.
"Adapun becak motor yang digunakan tersangka untuk jadi pemulung barang bekas ini hanya sebagai kedok saja dalam mencari mangsa guna melampiaskan nafsu seks liarnya itu," kata Kapolres.
Kapolres menyebutkan barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah satu becak motor, dua HP, satu senter, satu pasang sandal, celana panjang, celana dalam, dan kalung rantai besi.
Perbuatan tersangka dibidik melanggar Pasal 291 KUHP Subsider Pasal285 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Baca juga: Kapolda Aceh Jemput Kedatangan Kalemdiklat Polri di Bandara SIM
Baca juga: Honda Kembali Tantang Anak Muda di AHM Student, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftaran
Baca juga: Nathalie Holscher Populerkan Lagu Dengan Menyebut Nama Allah, di Tengah Kisruh dengan Sule