Berita Pidie

8 Fakta Pria Beristri 5 Rudapaksa 4 Wanita di Pidie, Satu Korban Meninggal, Pelaku Dituntut 18 Tahun

Armia bin Ismail (39) pria beristri 5 yang terlibat kasus pemerkosaan kini mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sigli, Kabupaten Pidie.

Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com
Armia bin Ismail (39), tersangka pemerkosaan dan pembunuhan Zubaidah binti Ibrahim (59) di Pidie 

Pasalnya, biasanya Zubaidah setiap pagi pulang ke rumah keponakannya Masyitah untuk sarapan, tapi pada pagi tadi tak pulang, sehingga Zahratul Bararah menjenguk Mak Ciknya itu ke rumahnya. 

Zahratul Bararah sangat kaget saat membuka pintu dan mendapati perempuan yang akrab disapanya Poe Nyak ini telah terbujur kaku dengan posisi tangan dan mulut terikat.

Zahratul Bararah yang terkejut atas temuannya ini langsung memberitahukan kepada warga lainnya dan polisi. 

Kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Tgk Chik Di Tiro Sigli, Pidie, untuk divisum. 

Sementata itu, Abdul Aziz SAg, keponakan korban kepada Serambinews.com, Senin (11/1/2021) mengatakan pihak keluarga sangat berharap polisi dapat mengusut tuntas kasus ini. 

"Kami berharap agar pelaku yang sangat biadab ini dapat ditemukan guna mempertangungjawabkan atas prilakunya yang tak bermoral itu," kata Abdul Aziz. 

6. Pelaku Sudah Rudapaksa Empat Wanita

Armia bin Ismail (39), tersangka pemerkosaan dan pembunuhan Zubaidah binti Ibrahim (59) di Pidie
Armia bin Ismail (39), tersangka pemerkosaan dan pembunuhan Zubaidah binti Ibrahim (59) di Pidie (Kolase Serambinews.com)

Berdasarkan data polisi, bahwa selain Zubaidah menjadi korban pemerkosaan terdakwa.

Armia yang bekerja sebagai pelayan warung kopi di Sigli dan pemulung juga memperkosa tiga korban lainnya.

Pria ini sebelumnya juga pernah melakukan pemerkosaan terhadap tiga wanita lemah mental.

Korban pertama Adalah AM (39) warga Kulam Baro, Kecamatan Simpang Tiga.

Kemudian korban kedua wanita berinisial RI (48) asal Kemukiman Kunyet, Kecamatan Padang Tiji di sebuah kebun di wilayah Pidie pada 17 Desember 2020.

Ketika itu korban mengalami luka-luka.

Kasuspemerkosaan dilakukan Armia yang ketiga pada 30 Desember 2020.

Saat itu korban berinisial NM (39),  ibu rumah tangga asal Kecamatan Kota Sigli, Pidie.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved