Berita Aceh Tenggara

Polda Aceh Bidik Kasus Pengadaan 200 Ekor Sapi di Dinas Pertanian Aceh Tenggara

Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, melakukan penyelidikan alias membidik pengadaan 200...

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta SH. 

Laporan Asnawi Luwi |Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH  - Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, melakukan penyelidikan alias membidik kasus pengadaan 200 ekor sapi di Dinas Pertanian Aceh Tenggara tahun 2019.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta SH, kepada serambinews.com, Senin (26/4/2021) mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat, Tipikor Polda Aceh akan membidik kasus pengadaan sapi tahun anggaran 2019 mencapai 200 ekor di Dinas Pertanian (Distan) Aceh Tenggara.

Selain itu juga, akan melakukan penyelidikan pengadaan ternak sapi dan kambing tahun anggaran 2017 dan 2018 di Aceh Tenggara.

Kata Margiyanta, sepertinya proyek pengadaan ternak kambing dan sapi di Dinas Pertanian Agara ini menjadi "ladang" empuk pihak rekanan dan penyaluran ternaknya juga  bermasalah di lapangan.

"Kita dalam waktu dekat ini akan Puldata dan Pulbaket di Aceh Tenggara. Pihaknya berharap masyarakat maupun LSM dapat membantu tugas kepolisian, untuk mencari indikasi kerugian negara. Apabila terjadi indikasi kerugian negara, katanya, maka kasus ini akan dituntaskan," ujar Kombes Pol Margiyanta.

Menurut Margiyanta, dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Aceh Tenggara menjadi atensi dan prioritas Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh untuk menuntaskan berbagai persoalan dugaan korupsi di Aceh Tenggara baik dalam bentuk laporan resmi dari masyarakat dan juga informasi melalui media sosial (medsos).

Seperti diketahui, Ketua Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2IM) Aceh Tenggara, M Sopian Desky, mempertanyakan keberadaan 200 ekor sapi bali yang dikelola oleh UPTD Dinas Pertanian Aceh Tenggara tahun 2019 yang lalu.

"Kita mempertanyakan keberadaan sapi Bali yang dikelola di UPTD Distan Aceh Tenggara tahun 2019," ujar M Sopian Desky kepada Serambinews.com, Senin (9/11/2020).

Pihaknya telah melakukan investigasi ke UPTD Distan di Lawe Alas. Hasil investigasi mereka sapi tersebut tidak mencapai 200 ekor.

Menurut dia, keberadaan sapi bali tersebut patut dipertanyakan, karena tidak lagi berjumlah 200 ekor di UPTD.

Sebelumnya dalam catatan LP2IM Agara, Dinas Pertanian Aceh Tenggara melakukan pengadaan ternak sapi Bali mulai tahun anggaran 2017.

Pihaknya menduga bantuan ternak sapi sejak tahun 2017 hingga 2019 tidak tepat sasaran alias tidak berkembang.

Artinya, ini bukanlah program yang harus dilanjutkan pada tahun 2020 yang melakukan pengadaan sapi Brahmana PO sebesar Rp 2 miliar dan masih banyak program lain yang mendesak yang harus dipikirkan Pemkab Aceh Tenggara demi menciptakan kesejahteraan perekonomian masyarakat di Agara di tengah Pandemi Covid-19.

Misalnya, bantuan BLT kepada pada pedagang UMKM atau home industri di Aceh Tenggara dari dana APBK.

Untuk itu, LP2IM Aceh meminta adanya penyelidikan pengadaan sapi/kambing tahun 2017, pengadaan sapi tahun 2018 dan 2019 di Aceh Tenggara.

LP2IM Agara juga akan melaporkan kasus ini secara resmi kepada aparat penegak hukum.

Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara, Asbi SE mengatakan keberadaan 200 ekor sapi bali tahun 2019 yang dikelola UPTD di Lawe Alas, masih ada dan sebagian telah dialihkan kepada orang lain untuk memeliharanya.

Alasannya, lahan pakan seluas 10 hektare di UPTD Lawe Alas tergerus Sungai Alas hanya tersisa sekitar 1,5 hektare, sehingga sebagian ternak dialihkan kepada orang lain dan ternak sapi tersebut masih ada.

Namun, jumlahnya tidak lagi mencapai 200 ekor karena lebih 30 ekor sapi Bali tersebut mati akibat tidak ada pakanan yang mencukupi.(*)

Baca juga: Pria Perusak Kantor Kantor Camat Jeunieb Ternyata Bermasalah Sejak Pulang dari Malaysia

Baca juga: Pelayan Warung di Sigli Ini Perkosa Wanita hingga Tewas, Terdakwa Dituntut Penjara 18 Tahun

Baca juga: Pintu dan Kaca Jendela Kantor Camat Jeunieb Rusak Dilempari Batu, Begini Kronologinya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved