Kasus Suap Dinas PUPR OKU Sumsel, KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru, Ada Wakil Ketua DPRD

Empat tersangka baru yang ditahan KPK terdiri dari dua orang penerima suap (penyelenggara negara) dan dua orang pemberi suap (swasta)

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
TERSANGKA KORUPSI— KPK kembali menetapkan dan menahan empat tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025) 

Ringkasan Berita:
  • KPK kembali menetapkan dan menahan empat tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek di PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan.
  • Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Maret 2025 lalu.
  • Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu,mengungkapkan bahwa para tersangka terdiri dari unsur pimpinan DPRD dan pihak swasta.
 

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dan menahan empat tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan (Sumsel).

Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Maret 2025 lalu.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025), mengungkapkan bahwa para tersangka terdiri dari unsur pimpinan DPRD dan pihak swasta.


"Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali menetapkan dan kemudian melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka," kata Asep Guntur.

Empat tersangka baru yang ditahan KPK terdiri dari dua orang penerima suap (penyelenggara negara) dan dua orang pemberi suap (swasta), yaitu:

1. Parwanto (PW) – Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU Periode 2024–2029.

2. Robi Vitergo (RV) – Anggota DPRD Kabupaten OKU 2024–2029.

3. Ahmat Thoha alias Anang (AT/AG) – Wiraswasta.

4. Mendra SB (MSB) – Wiraswasta.

Keempatnya ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 20 November hingga 9 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

 

Baca juga: Sosok Indah Pertiwi Crazy Rich Ponorogo, Gagal di Pilkada,Kini Terseret Kasus Suap Jual Beli Jabatan


Asep Guntur memaparkan konstruksi perkara yang menjerat para tersangka

Kasus ini bermula dari proses perencanaan anggaran tahun 2025 Pemkab OKU, di mana terjadi kesepakatan jahat untuk mengubah jatah pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD menjadi proyek fisik di Dinas PUPR.


Peran krusial para tersangka terungkap dalam pola transaksional berikut:

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved