Kasus Suap Dinas PUPR OKU Sumsel, KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru, Ada Wakil Ketua DPRD
Empat tersangka baru yang ditahan KPK terdiri dari dua orang penerima suap (penyelenggara negara) dan dua orang pemberi suap (swasta)
Ringkasan Berita:
- KPK kembali menetapkan dan menahan empat tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek di PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan.
- Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Maret 2025 lalu.
- Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu,mengungkapkan bahwa para tersangka terdiri dari unsur pimpinan DPRD dan pihak swasta.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dan menahan empat tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan (Sumsel).
Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Maret 2025 lalu.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025), mengungkapkan bahwa para tersangka terdiri dari unsur pimpinan DPRD dan pihak swasta.
"Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali menetapkan dan kemudian melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka," kata Asep Guntur.
Empat tersangka baru yang ditahan KPK terdiri dari dua orang penerima suap (penyelenggara negara) dan dua orang pemberi suap (swasta), yaitu:
1. Parwanto (PW) – Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU Periode 2024–2029.
2. Robi Vitergo (RV) – Anggota DPRD Kabupaten OKU 2024–2029.
3. Ahmat Thoha alias Anang (AT/AG) – Wiraswasta.
4. Mendra SB (MSB) – Wiraswasta.
Keempatnya ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 20 November hingga 9 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: Sosok Indah Pertiwi Crazy Rich Ponorogo, Gagal di Pilkada,Kini Terseret Kasus Suap Jual Beli Jabatan
Asep Guntur memaparkan konstruksi perkara yang menjerat para tersangka.
Kasus ini bermula dari proses perencanaan anggaran tahun 2025 Pemkab OKU, di mana terjadi kesepakatan jahat untuk mengubah jatah pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD menjadi proyek fisik di Dinas PUPR.
Peran krusial para tersangka terungkap dalam pola transaksional berikut:
| KPK Pamerkan Rp 300 Miliar Hasil Rampasan dari Investasi Fiktif Taspen, Kerugian Negara Rp 1 Triliun |
|
|---|
| Sayidatul Fitriyah Guru PPPK di OKU Tewas di Kos, Tangan dan Kaki Terikat, Keluarga Tolak Autopsi |
|
|---|
| Brigadir Ismoyo Rahmadiansyah Polisi di Tanjungbalai Jadi DPO, Terlibat Kasus Penggelapan dan KDRT |
|
|---|
| Korupsi Dana BOS Rp1,3 Miliar, Kepala Sekolah SMPN 1 Pallangga Ditahan, Terungkap Modus Tersangka |
|
|---|
| Polisi Serahkan Tersangka Pembunuh Kurir Paket di Aceh Timur ke JPU, Terancam Hukuman Mati |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/KPK-tahan-4-tersangka-baru-kasus-suap-proyek-di-Dinas-PUPR-Kabupaten-Ogan-Komering-Ulu-OKU.jpg)