Konservasi Perairan
14 Nelayan Pengguna Kompresor di Simeulue Diserahkan ke Jaksa
Ke-14 tersangka tersebut merupakan nelayan pencari teripang, ikan dan lobster yang menggunakan mesin kompresor sebagai alat bantu penangkapan.
Penulis: Taufik Hidayat | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Penyidik (PPNS) dari Pangkalan PSDKP Lampulo bersama DKP Provinsi Aceh dan DKP Kabupaten Simeulue yang telah merampungkan pemeriksaan atas tiga kasus tindak pidana pelanggaran perikanan yang terjadi tahun 2020, melimpahkan 14 tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinabang, pada Senin (26/4/2021).
Ke-14 tersangka tersebut merupakan nelayan pencari teripang, ikan dan lobster yang menggunakan mesin Kompresor sebagai alat bantu penangkapan.
Penggunaan alat bantu penangkapan yang dilarang itu mereka lakukan di Kawasan Konservasi Perairan Daerah Simeulue (KKPD).
Sehingga para tersangka pun dijerat dengan Pasal 85 Jo Pasal 9 Jo Pasal 100B Undang-Undang Perikanan No 45 tahun 2009 perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 2004 tentang Perikanan, Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana.
Serah terima tersangka dan barang bukti dilakukan antara tim penyidik dari Pangkalan PSDKP Lampulo bersama DKP Aceh dan DKP Simeulue, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Sinabang.
Ketiga kasus pelanggaran penggunaan alat bantu penangkapan ikan ini terjadi antara November hingga Desember 2020.
Baca juga: Kasus Nelayan Kompresor di Simeulue Dilimpahkan ke Jaksa, 5 Anggota Pokmaswas Masih Ditahan
Baca juga: Pengawasan di Kawasan Konservasi Perairan Terhenti, Nelayan Kompresor di Simelue Kembali Beraksi
Baca juga: Jaringan KuALA Minta Bupati dan Panglima Laot Aceh Bantu Selesaikan Konflik Nelayan di Simeulue
Kasus pertama terjadi pada 29 November 2020 yang dilaporkan oleh Pokmaswas Air Pinang, dengan tersangka yaitu HJ (30), HD (19), AM (61) yang merupakan warga Desa Ana’o Kecamatan Teupah Selatan, MD (25) warga Suka Maju Kecamatan Simeulue Timur, dan RM (40) berasal dari Pulau Banyak, Singkil.
Kasus kedua terjadi 14 Desember 2020, dimana penangkapan dilakukan oleh petugas patroli terpadu, dengan tersangka ARS (25), TWP (19), BM (32), AS (20) yang merupakan warga Desa Ana’o, DM (25) warga Desa Blang Sebel Kecamatan Teupah Selatan, dan YM (30) warga Desa Lantik Kecamatan Teupah Barat.
Sedangkan kasus ketiga juga terjadi pada 14 Desember 2020, dengan tersangka yaitu MY (28), IR (24) dan ARF (20), ketiganya merupakan warga Ana’o Kecamatan Teupah Selatan.
Sub Koordinator Operasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran dari PSDKP Lampulo, Herno Adianto mengatakan, terlambatnya pelimpahan tersangka dan barang bukti ini terjadi bukan karena kendala yang dihadapi oleh lima penyidik (PPNS) saat melakukan pemeriksaan, tapi karena pihaknya terlambat mendapat pernyataan lengkap (P21) dari pihak Kejari Sinabang.
Ia pun berharap kasus ini bisa segera disidangkan di pengadilan, dan hakim nantinya memberikan hukuman maksimal kepada para tersangka. Sehingga penggunaan Kompresor oleh nelayan di Simeulue bisa berkurang.
“Dengan adanya proses hukum ini, kami berharap nelayan patuh untuk tidak lagi menggunakan kompresor. Sedangkan hukuman maksimal terhadap para pelanggar diharapkan bisa memberi efek jera agar mereka tidak lagi mengulangi pelanggaran tersebut,” kata Herno Adianto kepada Serambinews.com, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: Penyidik Polres Simeulue Serahkan Lima Tersangka Kasus Pengeroyokan Nelayan ke Kejaksaan
Baca juga: PSDKP Lampulo Kirim Penyidik ke Simeulue, Tindaklanjuti 3 Kasus Pelanggaran di Perairan Konservasi
Baca juga: JKMA Aceh: Konflik Nelayan Simeulue Harusnya Diselesaikan Secara Adat
Untuk mencegah pelanggaran serupa terus terjadi di sekitar Kawasan Konservasi Perairan Daerah Simeulue (KKPD) ini, pihaknya akan bekerja sama dengan pihak DKP Aceh dan DKP Simeulue untuk meningkatkan patroli bersama dan sosialisasi kepada nelayan, agar meninggalkan penggunaan alat tangkap/alat bantu penangkapan ikan yang dilarang oleh undang-undang.
“Ke depan, kami juga berharap agar kasus serupa bisa diselesaikan dengan hukum adat setempat melalui lembaga Panglima Laot,” ujarnya.(*)