Berita Bireuen
Apes! Dua Warga Peudada Terancam Berlebaran di Kantor Polisi, Terlibat Kasus Jual Beli Chip Domino
Kedua warga yang ditangkap pada Minggu (25/4/2021) malam, karena diduga terlibat jual beli chip game higgs domino masih diperiksa di Mapolres Bireuen.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Dua warga Peudada, Bireuen harus meringkuk dalam sel tahanan usai ditangkap tim Reskrim Polres Bireuen.
Kedua warga yang ditangkap pada Minggu (25/4/2021) malam, karena diduga terlibat jual beli chip game higgs domino masih diperiksa di Mapolres Bireuen.
Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial Hen bin Mw (29), pekerjaan wiraswasta, beralamat di Desa Blang Kubu.
Satu pelaku lainnya berinisial Bas bin Al (45), pekerjaan petani, beralamat di Desa Ara Bungong, Peudada.
Akibat tersandung kasus maisir atau judi tersebut, kedua warga ini terancam berlebaran di Polres Bireuen.
Baca juga: VIDEO Kotak Amal Meunasah Lhokseudu Dibobol Maling, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Baca juga: Aceh Barat Tetapkan Takaran Zakat Fitrah Rp 54 Ribu per Jiwa
Baca juga: VIDEO Unggah Makian Soal KRI Nanggala 402, Propam Polda DIY Tangkap Polisi Berinisial F
Kapolres Bireuen, AKBP Taufik Hidayat, SH, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim, AKP Fadilah Aditya Pratama, SIK kepada Serambinews.com, Selasa (27/4/2021), mengatakan, tim penyidik masih memeriksa kedua pelaku.
Selain itu, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya juga akan memanggil beberapa saksi lainnya guna pengembangan penyelidikan.
“Dua orang saksi sudah dimintai keterangan dan ada dua lainnya akan dimintai keterangan,”
ujarnya.
Karena keduanya belum selesai diperiksa, beber AKP Fadilah, maka kemungkinan besar keduanya akan berlebaran di Polres Bireuen.
“Ya keduanya sepertinya akan berlebaran di Polres Bireuen,” papar Kasat Reskrim.
Baca juga: VIDEO - Mobil Lexus Canggih Tanpa Pengemudi Diujicoba di Jalan Kota Brussel
Baca juga: Hari Ini Kasus Covid-19 di Langsa Menurun Menjadi 18 Orang
Baca juga: VIDEO - Pemuda Palestina Cabut Barikade di Gerbang Damaskus Kompleks Masjid Al-Aqsa
Kasat mengharapkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum yang akhir-akhir ini semakin marak yaitu jual beli chip game higgs domino.
Sebab, beber dia, kedua warga yang diamankan itu karena diduga melakukan tindak pidana bermain judi online.
Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 20 Jo Pasal 18 Jo Pasal 6 Qanun Aceh Nomor 06
Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk.
Kapolres Bireuen mengimbau, warga Bireuen untuk tidak ikut terlibat dalam jual beli judi online atau jual beli chip game higgs domino.