Berita Banda Aceh

Wali Nanggroe dan Mualem Temui Dewan Pertimbangan Presiden di Jakarta, Ini yang Dibahas

Menurut M Nasir, beberapa hal yang dibicarakan dalam tersebut antaralain terkait implementasi MoU Helsinki, dan Pilkada Aceh.

Editor: Imran Thayib
Dok Katibul Wali
Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Al Haytar bersama Ketua Partai Aceh, H Muzakir Manaf melakukan pertemuan dengan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, HR Agung Laksono di Jakarta, Rabu (28/4/2021. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Al Haytar melakukan pertemuan koordinasi dengan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres), HR Agung Laksono.

Informasi tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala bagian (Kabag) Humas Katibul Wali Nanggroe, M Nasir SIP MPA kepada Serambinews, Rabu (28/4/2021).

“Ya, benar, Wali Nanggroe bersama Mualem melakukan pertemuan tertutup dengan Anggota Watimpres, Agung Laksono untuk mengkoordinasikan beberapa hal,” kata M Nasir.

Selain Mualem—sapaan akrab H Muzakir Manaf—yang datang selaku Ketua KPA-PA, Wali Nanggroe turut didampingi Staf Khusus, DR M Raviq, dan Katibul Wali Nanggroe, Azwardi Abdullah AP MSi.

Menurut M Nasir, beberapa hal yang dibicarakan dalam tersebut antaralain terkait implementasi MoU Helsinki, dan Pilkada Aceh.

“Juga membicarakan tentang penguatan Mahkamah Syariah dan Lembaga Keistimewaaan Aceh, serta terkait akan dibukanya IPDN Regional Aceh,” jelas M Nasir.

“Pak Agung Laksono menyampaikan, semua hasil koordinasi dengan Wali Nanggroe akan disampaikan kepada Presiden Jokowi,” tambahnya.

Baca juga: Kasus Virus Corona India Terus Meledak, 362.757 Kasus Baru Ditemukan dan 3.293 Kematian Dalam Sehari

Baca juga: Kabar Gembira! Anak Almarhum Kru KRI Nanggala-402 Bebas Masuk Unimal, Asrama dan Beasiswa Disiapkan

Baca juga: Jadwal Liga Champions Dini Hari Nanti, PSG vs Man City, Ketajaman Mbappe-Neymar Diuji Citizens

Baca juga: Nagan Raya Kembali Tambah 2 Pasien Baru Positif Covid-19, Kasus Corona Kini Tercatat Capai 164 Orang

Selain melakukan pertemuan dengan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, pada kunjungan ke Jakarta kali ini, Wali Nanggroe juga melakukan pertemuan dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI).

Pertemuan tersebut merupakan kunjungan balasan.

Di mana sebelumnya pada 21 Maret 2021 lalu, Ketua Ombudsman RI Dr Mukhammad Najih SH MHum mengunjungi langsung Wali Nanggroe di Meuligoe Wali Nanggroe, Aceh Besar.

Kedatangan Dr Mukhammad Najih dalam rangka membangun hubungan kemitraan dengan Lembaga Wali Nanggroe.

Baik kepada Dewan Pertimbangan Presiden dan Ombudsman RI, Wali Nanggroe menyampaikan hal-hal yang terkait kekhususan Aceh agar selalu dipertahankan, dan menjadi perhatian Pemerintah Pusat.

“Ketua Ombudsman berjanji akan membantu Aceh mempertahankan pelaksanaan kekhususan sebagai bagian penting dari perdamaian di Aceh, dengan jalan membangunan komunikasi dengan semua pihak termasuk dengan Presiden Jokowi,” sebut M Nasir.

Minta Wali Nanggroe Turun Tangan Soal Pilkada Aceh 

Fraksi Gerindra di DPRA meminta Wali Nanggroe Tgk Malik Mahmud Al-Haytar untuk turut bersikap menyikapi masalah Pilkada Aceh agar bisa digelar tahun 2022. 

Ketua Fraksi Gerindra, Abdurrahman Ahmad kepada Serambinews.com, Senin (5/4/2021) mengatakan Pilkada Aceh wajib dilaksanakan tahun 2022.

Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau disingkat UUPA.

Baca juga: Tanda-tanda Malam Lailatur Qadar, Doa Lengkap Arti Hingga Amalan yang Perlu Dilakukan

Baca juga: BPK Aceh Sudah Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan 6 Kabupaten/Kota, 3 Daerah Ini Menyusul

Baca juga: Perjalanan Menantang Baitul Mal Aceh Selatan Salur ZIS ke Alue Kejrun, 3 Jam Naik Boat Melawan Arus 

Baca juga: Prof Syahrizal Isi Ceramah Nuzulul Quran di MRB, Kupas Alquran Sebagai Panduan Umat Hadapi Covid-19

"Sesuai UUPA wajib dilaksanakan tahun 2022, penundaan tahapan dapat dipahami dan segera direvisi kembali untuk disesuaikan dengan sisa waktu yang ada," kata Abdurrahman.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang mengusul penundaan tahapan Pilkada Aceh tahun 2022 kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Alasan pengusulan penundaan tersebut karena KIP Aceh selaku lembaga penyelenggara Pilkada tidak menerima anggaran hibah dari Pemerintah Aceh untuk melaksanakan tahapan yang sudah ditetapkannya.

Politikus Gerindra ini menyatakan persoalan ini harus ditanggapi secara serius oleh pemangku kepentingan di Aceh.

Salah satu upaya yang bisa dilakukan dengan menjumpai Presiden RI.

"Pemerintah Aceh, Wali Nanggroe, ulama, pempinan DPRA, pimpinan DPRK se-Aceh, bupati/wali kota, MAA, ormas, OKP, para rektor, tokoh-tokoh masyarakat, pimpinan parpol, dan elemen masyarakat lainnya segera menjumpai Presiden. Itu ikhtiar terakhir," katanya.

Menurut Abdurrahman, selama ini kepercayaan Aceh terhadap pusat sudah terbentuk. Tapi, ungkapnya, dirusak dengan kebijakan pusat dengan mengabaikan undang-undang. 

"Kondisi ini mengakibatkan luntur kembali kepercayaan yang sudah ada yang berimplikasi cukup luas terhadap hubungan pusat dan daerah," tegas Abdurrahman Ahmad.(*)

Baca juga: Viral Video Wawancara Lawas Serda Setyo Wawan Kru KRI Nanggala-402: Kalau Nyelam, Anggap Sudah Mati

Baca juga: VIDEO Pelukan Terakhir Sang Ayah Untuk Anaknya, Serda Kom Purwanto Korban Kapal Selam Nanggala 402

Baca juga: VIDEO RSUD dr Fauziah Bireuen Renovasi Besar-besaran, Tabalkan Nama Lokasi Wisata dan Bersejarah

Baca juga: VIDEO - Kisah Penjual Bakso Bakar Ditemani Anak dan Istri, Pengunggah Video Mengaku Terharu

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved