2,5 Ton Sabu Masuk Aceh, Polisi Tembak Mati Satu Bandar dan Tangkap 17 Tersangka
Kepolisian Republik Indonesia mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,5 ton yang berasal dari jaringan Timur Tengah
JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,5 ton yang berasal dari jaringan Timur Tengah-Malaysia-Indonesia.
Barang haram tersebut ditemukan pada tiga lokasi di Aceh dan satu tempat di Jakarta.
Pengungkapan kasus itu dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Dalam operasi gabungan yang dilakukan pada tanggal 10 dan 15 April 2021, aparat menangkap 18 tersangka.
Bahkan, seorang di antaranya harus diberikan tindakan tegas dan terukur atau ditembak mati oleh petugas.
"Kita berhasil mengungkap penyelundupan 2,5 ton narkoba jenis sabu asal Timur Tengah dan mengamankan 18 tersangka," kata Kapolri.
Menurut Sigit, tersangka yang ditangkap terdiri atas 17 Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria.
Seluruh tersangka, sambungnya, memiliki peran yang berbeda-beda dalam penyelundupan narkoba itu.
"Peran dari tersangka yakni tujuh 7 orang sebagai pengendali, delapan transporter, dan tiga pemesan,” ujarnya.
Mereka yang bertindak sebagai pengendali adalah S, AAM, KNK, AW, HG, A, dan MI.
Sementara delapan orang yang bertugas sebagai transporter yaitu M, MN, FR, MD, B, UI, R, dan AMF.
Sedangkan tiga orang sebagai pemesan masing-masing OL, AL, dan SL.
Penangkapan para tersangka jaringan narkotika tersebut, lanjut Kapolri, masing-masing dilakukan di tempat parkir ‘Ali Kopi’ Lampaseh Kota, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, dan Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar.
Di dua lokasi ini, aparat mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1.278 Kilogram (Kg) atau 1,278 ton.
Dalam operasi kedua, petugas menyita 1.267 Kg atau 1,267 ton sabu di Lorong Kemakmuran, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, dan Pertokoan Daan Mogot, Jalan Tampak Siring, Jakarta Barat.
Dengan penangkapan ini, tambah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kepolisian dapat menyelamatkan sekitar 10,1 juta jiwa masyarakat dari peredaran narkotika.
Jika diuangkan, sebut Kapolri, sabu-sabur tersebut bernilai sekitar Rp 1,2 triliun.
"Kalau dari sisi bahayanya, dengan mengamankan 2,5 ton sabu berarti kami menyelamatkan sekitar 10,1 juta orang dari potensi bahaya narkoba tersebut," jelas Kapolri.
Atas perbuatannya, kata Jenderal Sigit, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo subsidiar Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jumpa pers itu turut dihadiri Menteri Keuangan, Srimulyani Indrawati, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Petrus Reinhard Golose, Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Adrianto, Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Paulus Waterpau, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI, Askolani, Dirjen Pas Kemenkumham RI, Irjen Pol Reynhard Silitonga, Wakabarekrim Polri, Irjen Pol Syahardiantono, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol R P Argo Yuwono, dan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Hadir pula, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra, Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada, Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Hendro Pandowo, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno H Siregar, Kakanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi, Country Attache DEA, Bryan M Barger, dan Dir P2 BC, Wijayanta B.
Baca juga: Dikendalikan 7 Napi dari LP di Afghanistan
Baca juga: Lapas Narkoba di Pulo Aceh, Mengapa Tidak?
1,2 Ton Diungkap Polda Aceh
Dari 2,5 ton sabu tersebut, sebanyak 1,2 ton diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh bersama Tim Gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dan Kanwil Bea Cukai Aceh. Sedangkan sisanya oleh Satgassus Mabes Polri.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Wahyu Widada MPhil, secara khusus kepada Serambi, kemarin, mengatakan, pengungkapan itu dilakukan di tiga lokasi berbeda.
Pertama, sebutnya, merupakan hasil joint operation antara Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Ditreskoba Polda Aceh, Bea Cukai Kemenkeu RI, dan Ditjen PAS Kemenkumham RI dengan barang bukti (BB) sabu seberat 1,278 ton.
"Dalam operasi pertama pada 10 April lalu, tim menangkap delapan tersangka. Adapun TKP (tempat kejadian perkara)-nya adalah parkiran Ali Kopi, Lampaseh Kota, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, dan Pantai Lambada Lhok, Aceh Besar," kata Wahyu.
Operasi kedua, lanjut Kapolda Aceh, dilakukan oleh Satgassus Merah Putih Mabes Polri pada 15 April 2021 di dua lokasi berbeda yaitu Lorong Kemakmuran, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, dan Pertokoan Daan Mogot, Jalan Tampak Siring, Jakarta Barat.
"Barang bukti yang disita dalam operasi kedua ini berupa sabut seberat 1,267 ton. Sementara tersangka yang diamankan 10 orang, termasuk dari Pertokoan Daan Mogot, Jakarta Barat," timpalnya seraya menyatakan semua tersangka dan barang bukti ikut dihadirkan dalam jumpa pers tersebut.
Kapolda Aceh mengatakan, keberhasilan personelnya mengungkap kasus narkoba tentu harus diapresiasi.
"Namun, timbul juga keprihatinan yang mendalam karena sabu tersebut masuk melalui perairan Aceh," katanya.
Wahyu Widada kembali menegaskan, Polda Aceh akan terus mengungkap kasus narkoba di Aceh karena hal itu cukup membahayakan masyarakat terutama generasi ke depan.
"Mari kita bergandeng tangan dan bahu membahu memerangi narkoba yang merupakan musuh bersama. Kerja sama, koordinasi, dan kolaborasi adalah kunci untuk memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi penerus kita," pungkas Kapolda Aceh. (tribun network/igm/wly/dan)