Berita Bisnis

Alhamdulillah, DJPb Aceh Mulai Cairkan THR ASN dan Pensiunan, Ini Rincian Tunjangan yang Diterima

Kanwil DJPb Aceh mulai mencairkan tunjangan hari raya atau THR untuk ASN pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pensiunan.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Perbendaharaan Negara (Kakanwil Djpb) Aceh, Syafriadi. 

Pencairan THR ASN Pusat bisa diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN) dari tanggal 28 April.

Baca juga: Terpeleset Saat Menjala Ikan, Warga Balee Panah Juli Hanyut dan Hilang Diseret Arus Krueng Peusangan

Baca juga: Hasil Lengkap FP3 MotoGP Spanyol 2021 - Marc Marquez Kembali Cedera Terjatuh, Rossi Gagal Masuk Q2

Baca juga: TKW Asal NTB Kaya Mendadak Usai Dinikahi Jenderal Arab, Berawal dari Dijodohkan

Selanjutnya dalam rangka percepatan pencairan THR, diharapkan para Kepala Satuan Kerja Pemerintah Pusat, Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) dan Satuan Kerja Pemerintah Kab/Kota (SKPK) segera mengajukan SPM nya ke KPPN atau Badan Keuangan beserta dokumen-dokumen lain yang diperlukan.

“Semakin cepat Pengajuan SPM dari Satuan Kerja akan semakin cepat pula THR diterima,”  ujar Syafriadi.

Pencairan THR ditargetkan dilakukan paling cepat 10 Hari Kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijrah.

Proses pencairan dilakukan dengan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari Satuan Kerja ke KPPN untuk ASN Pemerintah Pusat.

Sementara ASN Pemerintah Daerah diajukan melalui Badan Keuangan Daerah masing-masing.

Baca juga: Box Culvert Proyek Kotaku di Sigli Ganggu Pedagang Buah, Omzet Hampir Rp 3 Juta Hilang

Baca juga: Buruh Sindir Jokowi, Peringatan May Day tak Datang, Tapi Nikahan Atta-Aurel Datang

Baca juga: Mayat Pria Berlumuran Darah Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Selidiki Motif Dua Pelaku Habisi Yusran

“Diharapkan para ASN dapat mempergunakan THR untuk membiayai kebutuhan Hari Raya meskipun terdapat larangan mudik dari pemerintah,” ujar Kakanwil DJPb Aceh ini.

Kepala Kanwil DJPb Aceh mengharapkan, THR ASN Pusat maupun Daerah dapat dibayarkan secepatnya.

Sehingga dapat meningkatkan daya beli masyarakat, guna mewujudkan pemulihan ekonomi pada masa pandemi.

Serta mendukung pencapaian  pertumbuhan ekonomi Indonesia yang pada 2021 ditargetkan akan tumbuh positif pada kisaran 4,5 sampai dengan 5,3 %.

Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, Pemerintah sudah melakukan berbagai upaya melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca juga: Gajah Obrak-abrik Pondok dan Kebun Petani Leuser

Baca juga: HASIL FP3 MotoGP Spanyol 2021 Hari Ini - Nakagami Tercepat, Marc Marquez Alami Big Crash

Baca juga: Meresahkan, Keluarga Pasien Mengaku Kehilangan Emas dan Uang di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh

Program PEN tahun 2021 dialokasikan sebesar Rp699,43 triliun yang dialokasikan ke dalam 5 kluster.

Yaitu Kluster Kesehatan (Rp175,52 T), Perlindungan Sosial (Rp150,88 T), Program Prioritas (Rp25,17 T), Dukungan UMKM dan Korporasi (Rp191,13 T) dan  Insentif Usaha (Rp56,72 T).

Jika dilihat dari tujuan utama Program PEN adalah dalam rangka meningkatkan daya beli masyarakat.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved