Berita Bisnis
Alhamdulillah, DJPb Aceh Mulai Cairkan THR ASN dan Pensiunan, Ini Rincian Tunjangan yang Diterima
Kanwil DJPb Aceh mulai mencairkan tunjangan hari raya atau THR untuk ASN pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pensiunan.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau Kanwil DJPb Aceh mulai mencairkan tunjangan hari raya atau THR untuk ASN pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pensiunan.
DJPb Aceh mulai menerima berkas pencairan, sejak 28 April 2021.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Aceh, Syafriadi mengatakan, proses pencarian dilakukan setelah terbitnya PP Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021.
THR tersebut diberikan kepada Aparatur Sipil Negara atau ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan dan apresiasi atas pengabdian mereka dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Ditambahkan Syafriadi, pemberian THR ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga.
Baca juga: THR 2021 Dipotong, PNS Kecewa Hingga Kirim Petisi Ke Jokowi, Sri Mulyani dan DPR
Baca juga: THR PNS Akan Dibagikan H-10 hingga H-5 Lebaran, Apakah Honorer juga Kebagian?
Baca juga: Sri Mulyani Buka-bukaan Soal Pemotongan THR PNS, Dipakai untuk Prakerja hingga BLT
Serta upaya mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional yang terdampak Covid-19.
Kata dia, Pemerintah menganggarkan dana Rp30,6 triliun pada 2021, untuk membayarkan THR kepada para ASN dan TNI/Polri, baik di instansi pusat maupun daerah.
Rinciannya, Rp15,8 triliun akan dibelanjakan untuk THR ASN di tingkat pusat, dan sisanya sebesar Rp 14,8 triliun untuk ASN di daerah.
Dana untuk keperluan pembayaran THR ASN Pusat sudah teralokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja.
Sementara pencairan THR ASN Pemda masih membutuhkan Peraturan Kepala Daerah.
Baca juga: Kini Ditetapkan Jadi Kelompok Teroris, Begini Cara Soeharto Hadapi KKB Papua Dulu
Baca juga: Gawat! Riky Ketagihan Tidur dengan Elsa, Ini Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini, Sabtu 1 Mei 2021
Baca juga: Partai Ummat Dideklarasi, Amien Rais Tunjuk Sosok Ini Pimpin DPW Partai Ummat di Aceh
Syafriadi melanjutkan, dasar pemberian THR adalah gaji yang dibayarkan pada April 2021.
Rincian THR yang diterima adalah, sebesar gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Kepada pensiunan dan penerima pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan penghasilan.
Syafriadi menegaskan, pemberian THR 2021 tidak dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pencairan THR ASN Pusat bisa diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN) dari tanggal 28 April.
Baca juga: Terpeleset Saat Menjala Ikan, Warga Balee Panah Juli Hanyut dan Hilang Diseret Arus Krueng Peusangan
Baca juga: Hasil Lengkap FP3 MotoGP Spanyol 2021 - Marc Marquez Kembali Cedera Terjatuh, Rossi Gagal Masuk Q2
Baca juga: TKW Asal NTB Kaya Mendadak Usai Dinikahi Jenderal Arab, Berawal dari Dijodohkan
Selanjutnya dalam rangka percepatan pencairan THR, diharapkan para Kepala Satuan Kerja Pemerintah Pusat, Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) dan Satuan Kerja Pemerintah Kab/Kota (SKPK) segera mengajukan SPM nya ke KPPN atau Badan Keuangan beserta dokumen-dokumen lain yang diperlukan.
“Semakin cepat Pengajuan SPM dari Satuan Kerja akan semakin cepat pula THR diterima,” ujar Syafriadi.
Pencairan THR ditargetkan dilakukan paling cepat 10 Hari Kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijrah.
Proses pencairan dilakukan dengan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari Satuan Kerja ke KPPN untuk ASN Pemerintah Pusat.
Sementara ASN Pemerintah Daerah diajukan melalui Badan Keuangan Daerah masing-masing.
Baca juga: Box Culvert Proyek Kotaku di Sigli Ganggu Pedagang Buah, Omzet Hampir Rp 3 Juta Hilang
Baca juga: Buruh Sindir Jokowi, Peringatan May Day tak Datang, Tapi Nikahan Atta-Aurel Datang
Baca juga: Mayat Pria Berlumuran Darah Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Selidiki Motif Dua Pelaku Habisi Yusran
“Diharapkan para ASN dapat mempergunakan THR untuk membiayai kebutuhan Hari Raya meskipun terdapat larangan mudik dari pemerintah,” ujar Kakanwil DJPb Aceh ini.
Kepala Kanwil DJPb Aceh mengharapkan, THR ASN Pusat maupun Daerah dapat dibayarkan secepatnya.
Sehingga dapat meningkatkan daya beli masyarakat, guna mewujudkan pemulihan ekonomi pada masa pandemi.
Serta mendukung pencapaian pertumbuhan ekonomi Indonesia yang pada 2021 ditargetkan akan tumbuh positif pada kisaran 4,5 sampai dengan 5,3 %.
Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, Pemerintah sudah melakukan berbagai upaya melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca juga: Gajah Obrak-abrik Pondok dan Kebun Petani Leuser
Baca juga: HASIL FP3 MotoGP Spanyol 2021 Hari Ini - Nakagami Tercepat, Marc Marquez Alami Big Crash
Baca juga: Meresahkan, Keluarga Pasien Mengaku Kehilangan Emas dan Uang di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh
Program PEN tahun 2021 dialokasikan sebesar Rp699,43 triliun yang dialokasikan ke dalam 5 kluster.
Yaitu Kluster Kesehatan (Rp175,52 T), Perlindungan Sosial (Rp150,88 T), Program Prioritas (Rp25,17 T), Dukungan UMKM dan Korporasi (Rp191,13 T) dan Insentif Usaha (Rp56,72 T).
Jika dilihat dari tujuan utama Program PEN adalah dalam rangka meningkatkan daya beli masyarakat.(*)