Info Bener Meriah
Penanganan Covid-19, Wabup Dailami ikut Rakor dengan Pemerintah Pusat
Mendagri menyampaikan kepada seluruh kepala daerah mewaspadai tentang ledakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi di India.
Penulis: Budi Fatria | Editor: Taufik Hidayat
Jelas Doni, update situasi nasional tentang aktif, kesembuhan dan kematian/minggu, analisis kenaikan kasus aktif provinsi pelaksana PPKM Mikro, dimana 11 provinsi mengalami kenaikan kasus aktif, dan 14 provinsi lainnya mengalami penurunan.
Ia juga menerangkan tentang rekapitulasi WNA dan WNI repatriasi asal India, dimana WNA/WNI yang melakukan perjalanan tanggal 21 dan 22 April 2021 dari India ke Indonesia berjumlah 163 orang.
Kata Doni, diperkirakan ada 5 kluster baru Covid-19 yaitu, mudik, shalat tarawih berjamaah, buka puasa bersama, takziah dan aktivitas perkantoran.
Ini diperlukan sinergitas semua pihak untuk mengedukasi masyarakat yaitu pemerintah, orang tua dan pemudik, jelasnya.
Baca juga: Hindari Ledakan Kasus Seperti India, Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro
Baca juga: Hari Ini, 38 Warga Lhokseumawe Masih Terpapar Covid-19, 10 Diantaranya Dirawat
Baca juga: Mendagri Tekankan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Harus Sampai ke Tingkat Desa
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dalam paparannya menyampaikan, mulai dari kebijakan larangan mudik lebaran tahun 1442 hijriah.
Alasan mengapa dilarang mudik, survei balitbang Kemenhub terhadap potensi pemudik sampai kepada ketentuan perjalanan yang masih diperbolehkan yang diatur dalam adendum SE Satgas No. 13/2021 yang telah ditindak lanjuti oleh Kemenhub dengan menetapkan PM Perhubungan No. 13/2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 hijriah.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan tentang Surat Edaran Menteri Agama yang intinya kegiatan ibadah Ramadhan di Masjid dan Mushalla seperti shalat tarawih, witir, tadarus dan lain sebagainya tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah dan oranye termasuk shalat Hari Raya Idul Fitri.
Sedangkan Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung dan BIN juga merupakan penjelasannya melalui perwakilannya masing-masing.(*)