MUI: Vaksin Sinopharm Mengandung Tripsin Babi Boleh Dipakai Dalam Keadaan Darurat, 17 Mei Dimulai

Vaksinasi gotong royong akan menyasar para karyawan di tiap-tiap perusahaan yang telah mendaftarkan diri lewat Kadin.

AFP/NOEL CELIS
Kandidat vaksin China National Biotec Group (CNBG) untuk virus Corona dipamerkan di Pameran Internasional China untuk Perdagangan Jasa (CIFTIS) di Beijing, Minggu (6/9/2020) 

"Dilaporkan mengenai vaksin gotong royong dan prioritas berbasis zonasi dan juga perusahaan-perusahaan yang daftar di Kadin, dan tentu jenis industri yang diutamakan padat karya," kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (3/5/2021).

Selain itu pekerja yang memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS) juga bisa menggunakan mekanisme vaksin gotong royong. Artinya, pekerja asing bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 dengan skema gotong royong.

Baca juga: Pemerintah Uni Emirat Arab Sebut Efektivitas Vaksin Sinopharm 86 Persen

Baca juga: 11 Warga Simeulue yang Reaktif Covid-19 Hasil Tes Antigen Masih Berusia Muda

Baca juga: Pria di NTT Rudapaksa Gadis 14 Tahun Berkali-kali, Korban Disekap di Rumahnya dan Diancam Bunuh

"Tadi arahan Bapak Presiden, pekerja yang memiliki Kitas ataupun Kitap itu juga bisa menggunakan mekanisme vaksinasi Gotong Royong," kata Airlangga, Senin (3/5/2021).

Untuk itu pemerintah melalui Menteri Kesehatan segera menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) untuk mengatur Vaksinasi Gotong Royong, termasuk soal harga. Adapun untuk vaksin yang digunakan dalam vaksinasi Gotong Royong adalah vaksin dari perusahaan farmasi Sinopharm.

Pada 30 April 2021 sebanyak 482.400 vaksin dalam bentuk jadi (vial) dari Sinopharm telah datang di Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta.

Indonesia, kata Airlangga, sudah mendapatkan komitmen kedatangan 7 juta dosis vaksin Sinopharm.

"Dan ada 7,5 juta Sinophram itu yang sudah binding, ditargetkan sampai Juli 2021. Opsinya 7,5 juta, dan ada 5 juta CanSino yang sedang dalam proses," ujar Airlangga.

Boleh digunakan karena darurat
Sebelumnya, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin Abdul Fatah mengatakan, vaksin Covid-19 asal China yaitu Vaksin Sinopharm mengandung tripsin babi sehingga hukumnya haram.

Namun, kata dia, MUI tetap memperbolehkan penggunaan Vaksin Sinopharm karena saat ini dalam kondisi darurat pandemi Covid-19 dan keterbatasan vaksin.

Baca juga: Rusia Segera Uji Tembak Sarmat, Rudal Balistik Antarbenua Terbesar di Dunia

Baca juga: Dua Pemuda Keroyok Pria Paruh Baya di Bima, Pelaku Pukul dan Tombak Korban Berkali-kali

Baca juga: Roket Seberat 21 Ton Asal China tak Terkendali, Terancam Jatuh Timpa Penduduk Bumi

"Sudah difatwakan diplenokan hari Sabtu tanggal 1 Mei (Vaksin Sinopharm), sama dengan vaksin AstraZeneca, jadi memang ada kandungan tripsin dari Babi pada vaksin Sinopharm, sehingga hukumnya haram. Namun demikian, bisa digunakan karena dalam kondisi darurat," kata Hasanuddin saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/5/2021).

Hasanuddin menjelaskan, vaksin Covid-19 yang mengandung tripsin babi tersebut tetap bisa digunakan sampai stok vaksin Covid-19 dengan merek lain dan halal berhasil terpenuhi di Indonesia.

Namun, apabila jumlah vaksin tersebut masih terbatas, maka vaksin Covid-19 yang dinyatakan haram tetap bisa digunakan karena kondisi darurat. "Tapi memang iya ketentuannya, ketika vaksin yang halal mencukupi sesuai target, ya vaksin haram tak digunakan lagi. Tapi kalau masih kurang yang (vaksin) haram masih digunakan," ujarnya.

"Tergantung berapa jumlah yang (vaksin) halal tadi itu kan. Itu MUI enggak bisa memperkirakan, harus ada keterangan pemerintah lagi nanti kan," kata dia.(tribun network/kompas.com/mal/rin/dod)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved