Berita Banda Aceh
Larangan Operasi AKDP Wilayah Aceh Tetap Diterapkan
Pelarangan bus -bus penumpang Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) untuk tidak beroperasi pada tanggal 6 – 17 Mei 2021, di wilayah Aceh yang...
Penulis: Herianto | Editor: Jalimin
Laporan Herianto | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pelarangan bus-bus penumpang Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) untuk tidak beroperasi dalam rentang waktu tanggal 6 – 17 Mei 2021, di wilayah Aceh oleh Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Ir Junaidi ST MT dalam suratnya tertanggal 5 Mei 2021 lalu, yang ditujukaan kepada semua Direktur Perusahaan AKDP di wilayah Aceh, tetap dilaksanakan.
“ Untuk pelaksanaannya di lapangan, Dishub Aceh, dibantu Dishub Kabupaten/Kota, Polri, TNI, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan BPBD,” kata Kepala Bidang LLAJ Dishub Aceh, Dedi Lesmana kepada Serambinews.com, Jumat (7/5/2021) di Banda Aceh.
Kadis Perhubungan Aceh, Ir Junaidi ST MT mengatakan, melarang sementara operasi bus AKDP untuk tidak beroperasi mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021 ini, kata Dedi, didasari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Aceh yang kasusnya cenderung bertambah dalam dua bulan terahir.
Pengendalian transportasi tersebut, dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi yang digunakan untuk kepentingan publik, diantaranya bus AKDP.
Baca juga: Anak Bacok Ayah di Aceh Tamiang, Kemudian Gorok Leher Sendiri
Baca juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19, Waled NU Berharap Masyarakat dan Pejabat Patuhi Protkes
Sementara untuk angkutan barang, masih diizinkan, sepanjang truk barangnya tidak mengangkut orang untuk mudik.
Pelanggaran terhadap pelarangan pengoperasian bus-bus AKDP tersebut, bagi Perusahaan Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), kata Dedi, akan dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar hukum lain, Kadishub Aceh Junaidi ST MT melarang sementara operasional bus pada masa lebaran Idul Fitri tanggal 6 – 17 Mei 2021 itu, kata Dedi Lesmana, amanat dari Surat Edaran Satgas Covid 19 Nasional Nomor 13/2021 tentang fase peniadaan mudik mulai tanggal 6–17 Mei 2021.
Pada fase tersebut dilakukan pengendalian transportasi berupa larangan penggunaan dan operasional sarana angkutan bermotor, baik darat, laut, maupun udara.
Dalam SE Satgas Covid 19 tersebut, peniadaan mudik sekala nasional, provinsi maupun kabupaten/kota. Dalam Permenhub PM 13/2021 tersebut, memang ada 8 wilayah di Indonesia diberikan pengecualian, atau aglomerasi. Diantaranya untuk Medan – Binjai wilayah Sumut dan lainnya.
Tapi untuk wilayah Aceh, tidak ada aglomerasinya, bahkan terakhir ini, daerah yang sebelumnya diberikan pengecualian atau aglomerasi untuk bus AKDP-nya, sudah distop kembali, dengan alasan karena kasus jumlah covid di daerah itu terus meningkat.
Baca juga: Fitur Baru, Kini Twitter Bisa Hasilkan Uang untuk Kreator, Begini Cara Mengaktifkannya
Baca juga: Pemakaman Jenazah Positif Covid-19 Aceh Tenggara, Sempat Cekcok dengan Pihak Keluarga
Dedi mengatakan, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 tahun 20021, SE Satgas Covid 19 dan Surat Kadisbub Aceh Nomor 551/616 tertanggal 5 Mei 2021, di beberapa daerah sudah dilakukan penyekatan melalui penempatan posko gabungan. Diantaranya di wilayah Bener Meriah, Aceh Tengah, Pidie Jaya, Aceh Jaya dan lainnya.
Terkait surat DPD Organda Aceh Nomor 054/DPD-PSA/V/2021 tertanggal 6 Mei 2021 prihal usulan kebijakan kearipan lokal terhadap operasional angkutan AKDP yang ditujukan kepada Kadishub Aceh, yang meminta di Aceh juga perlu ada wilayah aglomerasi sebagaimana yang dilakukan di Provinsi Sumut, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan makasar, dan lainnya.
Kabid LLAJ Dishub Aceh, Dedi Lesmana mengatakan, surat DPD Organda Aceh itu sudah kita terima dan kini kita sedang membuat telahaan staf dari Kadishub Aceh untuk ditujukan kepada Gubernbur Aceh, Nova Iriansyah untuk usulan penetapan aglomerasi. Sampai kini usulan penetapan itu masih dalam proses, diberikan atau tidak, kita tunggu saja.
Ketua DPD Organda Aceh, H Ramli SE yang dimintai tanggapannya terkait Surat Kadishub Aceh, Junaidi ST MT yang melarang atau meniadakan operasional bus AKDP untuk mudik di wilayah Aceh mulai 6 – 17 Mei 2021, bisa kita pahami untuk menekan pertambahan kasus Covid-19 di Aceh dalam masa lebaran mudik tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/suasana-di-terminal-lueng-bata-aceh-kamis-652021.jpg)