Berita Bireuen

Angkutan Umum dan Mobil Pribadi Diminta Putar Balik di Simpang Arjun Bireuen, Ini Penjelasan Polisi

anggota Satlantas Bireuen meminta angkutan untuk putar balik karena operasi ketupat lebaran dan angkutan dalam kota tidak dibenarkan perjalanan

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS
Anggota Satlantas Polres Bireuen, Sabtu (8/5/2021) sedang mengatur kendaraan yang diminta putar balik di kawasan Simpang Arjun, terminal bus Bireuen 

Boleh atau Tidak Mudik Lokal? Ini Jawaban Dirlantas Polda Aceh

Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan Provinsi Aceh mulai Kamis (6/5/2021) resmi melarang angkutan umum di wilayah Aceh melakukan trayek, baik itu antar provinsi maupun antar kabupaten di Aceh.

Larangan ini sebagaimana tertuang dalam surat Imbauan Teknis Operasional Angkutan Umum Antarkota dalam Provinsi Aceh yang dikeluarkan Dinas Perhubungan 5 Mei 2021.

Surat yang ditandatangani Kadishub Aceh, Junaidi itu bernomor 551/616 dan ditujukan ke Direktur Perusahaan Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) se-Aceh.

Dalam surat tertulus, angkutan angkutan umum dalam provinsi diminta menghentikan operasional pelayanan seluruh wilayah di Aceh, sejak 6 hingga 17 Mei.

Ditegaskan, bagi AKDP yang melanggar akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Dimulai dari Djibouti Tahun 2017, China Diprediksi Bakal Bangun Pangkalan Militer di Seluruh Afrika

Surat Dinas Perhubungan tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti kesepakatan secara nasional terkait larangan mudik sebagaiman diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Sejalan dengan itu, sejak kemarin, larangan tersebut mulai berlaku di Aceh.

Bahkan, sejak tadi malam, sejumlah video mobil angkutan umum jenis L300 yang diminta putar balik oleh petugas, beredar di sejumlah grup Whatsapp.

Tampak dalam video tersebut kejadiannya berlokasi di depan SPBU Lamno, Aceh Jaya (lintas pantai Barat Selatan).

Tak hanya angkutan umum, mobil pribadi juga distop oleh petugas dan tak dizinkan melintas.

Baca juga: Mualem: Dengan Berat Hati Penundaan Pilkada 2022 Kita Terima

Lantas bagaimana sebenarnya aturan yang benar? Boleh atau tidak mudik lokal? 

Jurnalis Serambinews.com Subur Dani, Jumat (7/5/2021) mewawancarai Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani. Berikut petikannya:

Pak Dir, banyak mobil disuruh putar balik tadi malam? Boleh atau tidak mudik lokal di Aceh?

Yang jelas mengatakan begini, tidak boleh ada mudik, dilarang mudik. Dilarang mudik. Pemerintah Aceh kan sudah jelas mengatakan akan mendukung program pemerintah dilarang mudik.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved