Berita Bireuen
Angkutan Umum dan Mobil Pribadi Diminta Putar Balik di Simpang Arjun Bireuen, Ini Penjelasan Polisi
anggota Satlantas Bireuen meminta angkutan untuk putar balik karena operasi ketupat lebaran dan angkutan dalam kota tidak dibenarkan perjalanan
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
Dikuatkan lagi dengan surat edaran Dinas Perhubungan, tidak boleh lagi beroperasi kendaraan angkutan umum.
Kalau mobil untuk keperluan belanja, contoh orang belanja misal orang Pidie Jaya belanja ke Pidie, Sigli itu masih bisa.
Orang Aceh Tamiang belanja ke Langsa ngak ada masalah. Kita di Aceh sampai hari ini belum ditetapkan aglomerasi, itu ada dalam ketentuan Permenhub.
Baca juga: Kapolda Aceh Cek Pos Operasi di Langsa, Ajak Masyarakat Tunda Mudik Untuk Memutus Penyebaran Covid
Aglomerasi contoh Jabodetabek, Solo Raya, kemudian Jogja Raya, kawasan-kawasan tertentu masih diperbolehkan melakukan kegiatan.
Kita belum ada dI Aceh. Karena belum ada, maka sesuai Pak Bub kemarin mengatakan, kita mengikuti saja peraturan pemerintah (pusat). Oh tidak ada mudik katanya.
Mobil pribadi bagaiman Pak Dir?
Surat angkutan umum itu karena angkutan di bawah koordinasi Dinas Perhubungan. Kami pun kalau ada angkutan umum kami putar balik.
Juga secara Tegas mengatakan, seluruhnya tidak boleh ada mudik.
Baca juga: Dokter di RSUD Sigli Terpapar Covid-19, Dinkes Pidie Imbau Warga Patuhi Protokol Kesehatan
Dilarang mudik, kan tidak ada pengecualian. Sama, angkutan pribadi nggak boleh, kecuali ada yang sakit. Kalau ada yang betugas, TNI/Polri, pemadam, bawa logistik.
Apakah antarkabupaten ada pos penjagaan?
Sudah ada pos-pos, semuanya akan distop! Akan dicek kalau dia mau mudik, kita akan cek kalau dia mau mudik. Kita suruh putar balik dia kalau dia belanja aja, ya gk apa-apa. Kalau ada tas, koper, berarti ketahuan dia mau mudik.
Berarti kalau pakai surat bebas Covid boleh lewat Pak?
Kalau ada surat kan boleh. Misalkan ada kemalangan, orang meninggal boleh, ada surat dari kepala desa.
Ya boleh dia bawa surat kepala desa yang menunjukkan keluarganya meninggal, kemudian ada surat antigen.
Itu boleh karena itu kententuan undang-undang bukan ketentuan saya.(*)
Baca juga: Dipanggil Penyidik Polda Aceh Karena Dugaan Korupsi Beasiswa, Anggota DPRA Ini Mengaku Lega