Breaking News

Berita Bireuen

Angkutan Umum dan Mobil Pribadi Diminta Putar Balik di Simpang Arjun Bireuen, Ini Penjelasan Polisi

anggota Satlantas Bireuen meminta angkutan untuk putar balik karena operasi ketupat lebaran dan angkutan dalam kota tidak dibenarkan perjalanan

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS
Anggota Satlantas Polres Bireuen, Sabtu (8/5/2021) sedang mengatur kendaraan yang diminta putar balik di kawasan Simpang Arjun, terminal bus Bireuen 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Belasan angkutan umum jenis L-300, Hiace dan juga mobil pribadi dari berbagai arah, Sabtu (08/05/2021) diberhentikan anggota Satlantas Polres Bireuen di kawasan Simpang
Arjun, Bireuen.

Sebagian besar diminta putar balik atau tidak diizinkan melanjutkan perjalanan

Amatan Serambinews.com, angkutan umum yang keluar dari terminal Bireuen ditanyakan datang dari arah mana dan hendak kemana.

Baca juga: Kapolda Aceh Cek Pos Operasi di Langsa, Ajak Masyarakat Tunda Mudik Untuk Memutus Penyebaran Covid

Setelah dijelaskan, kemudian anggota Satlantas meminta angkutan untuk putar balik karena operasi ketupat lebaran dan angkutan dalam kota tidak dibenarkan perjalanan.

Selain angkutan L-300, sejumlah mobil pribadi plat luar Bireuen juga diberhentikan anggota Satlantas.

Petugas juga menanyakan dari mana dan hendak kemana, setelah diketahui tujuan dan arah perjalanan sebagian diminta putar balik.

Anggota Satlantas mengatur arus lalu lintas untuk kendaraan dari berbagai arah dan juga mengatur untuk putar balik.

Baca juga: Dirlantas Polda Aceh soal Mudik Lokal, Kombes Pol Dicky Sondani: Sudah Ada Pos Semuanya akan Distop!

Beberapa sopir angkutan L-300 terlihat bingung dan segera memutar arah kendaraan ke arah semula, misalnya yang datang dari arah Banda Aceh diminta kembali ke arah Banda Aceh.

Kapolres Bireuen, AKBP Taufik Hidayat SH SIK MSi melalui Kasat Lantas AKP W Rachmat Jayadi SIK yang ikut melakukan pemeriksaan kendaraan di Pos Simpang Arjun kepada Serambinews.com mengatakan, mereka
melaksanakan tugas.

Kendaraan angkutan umum sudah dilarang tidak beroperasi sejak 6 Mei sampai 17 Mei mendatang.

Pelarangan sudah ada ketentuan dan peraturan pemerintah, mereka melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

Baca juga: Cara Meluruskan Rambut Secara Alami, Coba Bahan Ini Sangat Efektif

"Penertiban dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran covid-19 dan juga menertibkan arus
kendaraan," ujarnya.

Bagi pengendara kendaraan roda empat, baik angkutan umum maupun angkutan pribadi diharapkan mematuhi larangan tidak melakukan perjalanan antar kabupaten. 

Di Bireuen terdapat tiga pos Operasi Seulawah, yaitu di kawasan Teupin Siron, Gandapura, Pos Simpang Arjun Bireuen dan Pos Batee Iliek, Samalanga, Bireuen. (*)

Baca juga: Mualem: Dengan Berat Hati Penundaan Pilkada 2022 Kita Terima

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved