Breaking News

Berita Lhokseumawe

Ini Besaran Zakat Fitrah di Kota Lhokseumawe dan Berikut Bacaan Doanya

Zakat Fitrah dapat dikeluarkan dalam bentuk  harga kurma kering, gandum syair, anggur, anggur kering, dan gandum bur, sebesar 3,8 kilogram perjiwa.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
mui.or.id
Waktu yang tepat untuk bayar zakat fitrah 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Kantor Kementerian Agama Lhokseumawe, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), serta Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe, beberapa waktu lalu, telah menetapkan besaran Zakat Fitrah di kota tersebut.

Surat Penetapan Zakat Fitrah Kota Lhokseumawe Tahun 1442 Hijriah ini berisikan dua poin sebagai berikut.

Berdasarkan rapat Kepala Kantor Kementerian Agama Lhokseumawe bersama Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), serta Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe, tentang Penetapan Zakat Fitrah Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi, di aula MPU Kota Lhokseumawe pada 29 April 2021.

Dengan berpedoman pada Fatwa MPU Aceh Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 16 Oktober 2014 tentang Zakat Fitrah dan ketentuan-ketentuan lainnya, maka ditetapkan sebagai berikut:

1. Zakat Fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras dengan kadarnya adalah satu sha' atau 10 kaleng susu isi 397 gram atau 1,5 bambu ditambah dua genggam atau 2,8 kilogram untuk setiap jiwa.

Baca juga: Kru Film Dokumenter Hengkang dari Subulussalam, Kapolres:Terganjal Izin WNA dan Larangan Mudik

Baca juga: Ini 7 Sniper Dunia, Nomor 5 Tatang Koswara, Sniper TNI yang Melegenda Tewaskan 49 Anggota Fretilin

Baca juga: Bila 75 Pegawai KPK Tersingkir, Abraham Samad Khawatir tak Ada Lagi OTT Sekelas Menteri

2. Bagi yang berkeinginan mengeluarkan Zakat Fitrah dengan uang, maka harus mengikuti Mazhab Hanafi sesuai dengan Fatwa MPU Aceh Nomor 13 Tahun 2014 poin keempat dan lima.

Intinya, Zakat Fitrah dapat dikeluarkan dalam bentuk  harga kurma kering, gandum syair, anggur, anggur kering, dan gandum bur, sebesar 3,8 kilogram perjiwa.

Keputusan ini ditandatangi Kepala Kantor Kementerian Agama Lhokseumawe, Drs H Boihakki MSos.

Lau, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Lhokseumawe, Tgk H Abu Bakar Ismail

Kemudian, Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe, Tgk Misran Fuadi, SAg, MAP.

Baca juga: Penampakan Kabin Toyota Kijang Innova Langka, Hanya Ada 50 Unit di Dunia

Baca juga: Mudik Lebaran Kembali Bergairah, Angkutan Umum dalam Kota Dibolehkan Beroperasi dengan Zona Terbatas

Baca juga: Tips Alami Mengecilkan Lingkar Pinggang dan Perut Buncit, Ikuti Cara Mudah Berikut Ini

Niat Zakat Fitrah

Pada bagian lain, sebagaimana dikutip dari www.popbela.com, dengan  judul berita "Niat Doa Zakat Fitrah untuk Keluarga dan Diri Sendiri", maka berbicara soal bulan Ramadhan, tentu berkaitan dengan Zakat Fitrah dan kita diwajibkan untuk menjalankannya. 

Hal ini berdasarkan hadist Ibnu Umar RA yang artinya, “Rasulullah SAW mewajibkan Zakat Fitrah bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan”, (HR. Bukhari Muslim)

Karena wajib itulah umat Islam tidak bisa meninggalkannya. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved