Pengamat Tanggapi WN China Masuk RI di Tengah Larangan Mudik: Persepsi Seolah Pemerintah Membebaskan
Jehansyah menuturkan, secara kebijakan, dua hal tersebut berada dalam area kebijakan yang berbeda.
Mereka tampak sedang menyiapkan dokumen penerbangan untuk ditunjukan kepada Satgas Udara Covid-19.
Ternyata sebagian warga negara asing (WNA) asal Fouzhou, China ada yang tertahan lebih dari 24 jam di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Dari informasi yang didapatkan TribunJakarta.com, dari 47 penumpang tersebut, masih tersisa puluhan yang tertahan dan terpaksa menginap semalam di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Pasalnya, mereka tertahan saat akan melakukan pemeriksaan dokumen dan kelengkapan lainnya.
"Orang dari China-nya masih di Area Internasional (Terminal 3)," kata petugas di Bandara Soekarno-Hatta yang ingin identitasnya tak dipublikasikan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan adanya puluhan warga negara China yang tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Selasa (4/5/2021).
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan, selain puluhan warga negara China, ada juga tiga warga negara Indonesia yang ikut masuk dengan pesawat sewaan yang sama.
"Benar pada Selasa, 4 Mei 2021 Jam 14.55 WIB telah mendarat 85 WN China dan 3 WNI dengan pesawat China Southern Airlines (charter flight) dengan nomor penerbangan CZ8353 dari Shenzhen di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta," kata Angga kepada Kompas.com, Kamis (6/5/2021).
Kendati demikian, Angga menegaskan seluruh warga negara China itu telah melewati pemeriksaan sesuai protokol kesehatan sebelum pemeriksaan keimigrasian.
"Sebelum dilakukan pemeriksaan keimigrasian, para penumpang telah melalui pemeriksaan kesehatan sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri oleh pihak KKP Kemenkes," ucap dia.
Selain itu, Angga menyebut, dokumen keimigrasian para warga negara China itu telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam hal ini Peraturan Menteri Hukum dan HAM.
"Secara keimigrasian, diketahui bahwa visa dan dokumen keimigrasian mereka sudah sesuai dengan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020," ucap Angga.
(Tribunnews.com/Maliana, Tribunjakarta.com/Ega Alfreda, Kompas.com/Irfan Kamil)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Puluhan WNA China Masuk di Tengah Larangan Mudik, Pengamat: Persepsi Seolah Pemerintah Membebaskan
Baca juga: Sama-sama Terjaring di Pos Penyekatan, Ibu Dewan Lolos, Guru yang Hendak Ngajar Harus Putar Balik
Baca juga: WN China Masuk RI di Tengah Pelarangan Mudik, DPR: Masyarakat Lagi Sensitif, Pemerintah Harus Peka