Idul Fitri 1442 H

Tidak Ada Pawai Takbiran, Inilah 4 Momen Ramadhan dan Idul Fitri yang Hilang di Tahun 2021

Anjuran untuk tetap berada di rumah dan menghindari kerumuman serta larangan mudik telah mengubah ‘rasa’ ramadhan dalam dua tahun terakhir.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
Peserta membawa obor dan mobil hias yang mengikuti pawai takbiran Idul Adha 1436 Hirjiah saat melintas di Jalan STA Mahmudsyah, Banda Aceh, Rabu (23/9) malam. SERAMBI/BUDI FATRIA 

4. Open House

Jika tidak ada pandemi covid-19, sejumlah kepala daerah dan pejabat di negeri ini akan mengadaka open house.

Ini menjadi tradisi tersendiri setiap perayaan hari raya Idul Fitri di Indonesia.

Namun, pemerintah melarang pejabat dan Aparatur Sipil Negeri (ASN) untuk menggelar open house hari raya Idul Fitri.

Suasana open house Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/6/2019)
Suasana open house Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/6/2019) (Kompas.com)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara resmi menandatangani Surat Edaran (SE) yang isinya terkait larangan open house.

Mendagri meminta Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia agar mengambil langkah-langkah untuk melakukan pelarangan open house pada saat maupun pasca lebaran.

Hal itu disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House/Halal bi Halal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021, yang ditandatangani eks Kapolri itu pada Selasa (4/5/2021). (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

IDUL FITRI 1442 H

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS

Baca Juga Lainnya:

Baca juga: Jokowi Ajak Belanja Bipang Ambawang, Netizen Sorot Ternyata Babi Panggang, Ini Penjelasan Mendag

Baca juga: Usai Cek Pos Perbatasan Aceh - Sumut, Kapolda Aceh Singgah ke Mako Brimob Aramiah

Baca juga: Bupati Mursil Bolehkan Masyarakat Aceh Tamiang Takbiran, Tapi Ada Syaratnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved