Berita Aceh Barat Daya

DPRK Abdya Minta Disdukcapil Segera Perbaiki dan Beli Perangkat Percekatan e-KTP 

DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) meminta  Dinas Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil (Disdukcapil Abdya) segera memperbaiki dan membeli alat....

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Jalimin
hand over dokumen pribadi
Ketua DPRK Abdya, Nurdianto. 

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) meminta  Dinas Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil (Disdukcapil Abdya) segera memperbaiki dan membeli alat percetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), perangkat input data, pengajuan, dan verifikasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRK Abdya, Nurdianto merespon adanya perangkat input data milik Disdukcapil yang tidak layak pakai akibat termakan usia.

“Setahu saya, 2020 ada kita sediakan anggaran untuk pembelian reserver sekitar Rp 200 juta, karena sering terjadi kerusakan saat perekaman e-KTP, apakah itu yang rusak?, atau ada yang lain?,” ujar ketua DPRK Abdya, Nurdianto.

Pada prinsipnya, sebutnya, DPRK tidak pernah mencoret usulan dinas, jika sifatnya mendesak dan untuk pelayanan publik. Namun, lanjutnya, pencoretan anggaran sering terjadi saat dinas tidak mampu menjelaskan setiap usulan yang diajukan. 

“Buktinya, tahun lalu kita sediakan anggaran, kalau ini memang ada perangkat yang lain rusak, maka dinas harus mengusulkan pada APBK Perubahan 2021,” sebut politisi Partai Demokrat tersebut.

Seski begitu, ia meminta Disdukcapil harus proaktif memeriksa secara berkala setiap alat-alat dan aset yang berhubungan langsung dengan masyarakat, sehingga ketika ada kerusakan bisa diatasi segera, dan tidak mengganggu pelayanan.

“Insya Allah, kalau ada diusulkan pasti kita akomodir, namun angkanya juga harus realistis juga,” pungkasnya. 

Tak Layak Pakai 

Seperti diberitakan sebelumnya, alat percetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), perangkat input data, pengajuan, dan verifikasi milikDisdukcapil Abdya dinilai tidak layak pakai.

Pasalnya, alat percetakan e-KTP, penginputan data, pengajuan dan verifikasi administrasi kependudukan tersebut sudah berumur belasan tahun, dan sering terjadi eror dan kerusakan, sehingga sangat mengganggu pelayanan administrasi kependudukan pada dinas tersebut.

Bahkan, informasi yang diperoleh serambinews.com, salah seorang pejabat setingkat kepala bidang harus menggunakan laptop pribadi untuk melakukan verifikasi data, akibat kerusakan dan kekurangan alat penunjang di dinas tersebut.

Kepala Disdukdukcapil Abdya, Rajul Asmar SE melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil, Samsuar Rustam SH saat dikonfirmasi Serambinews.com, membenarkan adanya alat dan

Perangkat yang sudah termakan usia di dinas tersebut.

“Iya, alat percetakan KTP elektronik kita sudah lama, dan memang sudah termakan usia, layak untuk diganti,” ujar Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil, Samsuar Rustam SH.

Ia mengaku, selama ini pihaknya sudah pernah mengusulkan pengadaan alat percetakan dan penunjang lainnya itu, namun belum terakomodir.

“Dengan kondisi saat ini, saya rasa alat percetakan dan perangkat lainnya itu bisa terakomidir pada APBK 2022 mendatang, dan tidak dicoret lagi oleh tim anggaran,” pintanya.

Karena, lanjutnya, jika tidak segera diganti dikhawatirkan akan mengganggu pelayanan administrasi kependudukan.Kita masih sangat terbatas, seharusnya kita juga harus ada, alat perekaman dan percetakan luar domisili, sehingga bagi warga luar Aceh atau luar Abdya kehilangan KTP, bisa cetak di Disdukcapil Abdya,” sebutnya.

Namun, sebutnya, Disdukcapil Abdya tidak memiliki alat tersebut, sehingga jika ada warga luar abdya kehilangan KTP, pihaknya mengarahkan percetakan KTP luar domisili itu, ke kabupaten tentangga seperti ke Nagan raya dan Aceh Selatan.

“Perkiraan untuk alat penunjang itu, sekitar Rp 500 juta. Menurut kami ini penting, karena kami sedang merancang, inovasi pelayanan SiWAR (Singkat Waktu Adminduk Rampung),” inovasi Pelayanan berbasis teknologi ini adalah perintah undang-undang dan juga termasuk visi dan misi kepala daerah dalam peningkatan pelayanan publik sebutnya.

Inovasi SiWAR ini, katanya, adalah pelayanan berbasis web dan aplikasi, sehingga waktu pelayanan menjadi cepat dan hemat biaya.

“Jadi, kelebihan SIWAR ini, selain perekaman KTP, maka masyarakat tidak perlu datang bolak balik ke Disdukcapil, cukup mengakses aplikasi SiWAR ini saja, setelah administrasi kependudukan selesai masyarakat datang kekantor Disdukcapil cuma tukar bahan saja” pungkasnya.

Bahkan, lanjutnya, saat ini bagi warga luar Abdya yang sudah menetap di sini, yang ingin mengurus surat pindah, tidak perlu pulang ke daerah asal, cukop datang ke kantor Disdukcapil.

“Untuk pengurus surat pindah ini, cukup membawa KK, dan KTP asli daerah asal, serta surat permohonan dan pernyataan yang ditanda tangani di atas materai 10.000, setelah itu kami yang memfasilitasi ke kabupaten kota daerah asal. Alhamdulillah, program ini sudah kita jalankan beberapa bulan yang lalu,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Krisdayanti Meradang Dikritik Najwa Shihab soal Banyak Kursi Kosong saat Rapat Paripurna DPR

Baca juga: Walau tak Mudik, ASN Aceh Singkil Tetap Dapat Nikmati Libur Panjang Lebaran

Baca juga: Loka POM Aceh Selatan Lakukan Pengawasan Pangan Jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved