Berita Aceh Tamiang
Remaja Ini Mengklaim tak Berniat Membunuh, ABS Hanya Menargetkan Neneknya Pingsan
“Sebelum dirinya ditangkap polisi, dia mengira korban hanya pingsan. Karena memang dia tidak ada niat membunuh,” kata Dewi, Senin (10/5/2021).
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Serambinews.com
Dewi Kartika, Penasihat hukum terdakwa kasus cucu bunuh nenek di Aceh Tamiang.
Salah satu pelaku, ABS merupakan cucu kandung korban dan dinyatakan sebagai otak kejahatan tersebut.
ABS divonis penjara 9,5 tahun, sedangkan temannya BWY dihukum tujuh tahun penjara.
Baca juga: Warga Diingatkan tak Upload Dokumen Kependudukan di Medsos, Segera Musnahkah Fotocopi KTP-el dan KK
Baca juga: 4.500 Paket Sembako Bantuan dari Masyarakat Muslim Perancis Dibagikan Untuk Warga di Aceh
Baca juga: Pemerintah Aceh Kecam Kebiadaban Zionisme Yahudi terhadap Bangsa Palestina
Masing-masing hukuman ini lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.(*)
Tags
cucu
nenek
Cucu Bunuh Nenek
cucu bunuh nenek divonis
PN Kualasimpang
Aceh Tamiang
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Rekomendasi untuk Anda