Berita Aceh Tamiang
Remaja Ini Mengklaim tak Berniat Membunuh, ABS Hanya Menargetkan Neneknya Pingsan
“Sebelum dirinya ditangkap polisi, dia mengira korban hanya pingsan. Karena memang dia tidak ada niat membunuh,” kata Dewi, Senin (10/5/2021).
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – ABS (18), remaja yang dinyatakan bersalah merampok dan membunuh neneknya sendiri memastikan tidak berniat melakukan pembunuhan.
Berdasarkan pengakuannya kepada penasihat hukum terdakwa, Dewi Sartika, ABS mengungkapkan dirinya hanya ingin membuat sang nenek Ribut (61), pingsan alias tidak sadarkan diri.
“Sebelum dirinya ditangkap polisi, dia mengira korban hanya pingsan. Karena memang dia tidak ada niat membunuh,” kata Dewi, Senin (10/5/2021).
Dewi pun berharap, fakta ini menjadi pertimbangan hakim untuk mengurangi masa hukuman ABS.
“Selain beliau ini berprestasi di bidang motocross, beliau juga tidak pernah berniat membunuh neneknya,” sambung pengacara terdakwa.
Baca juga: Nagan Raya Tiadakan Takbiran Keliling, Hindari Kerumunan Cegah Covid-19
Baca juga: Wilayah Aglomerasi Berlaku, Semua Pos Penyekatan Jalur Mudik di Aceh Barat Dibongkar
Baca juga: Ustadz Tengku Zulkarnain Meninggal Dunia, UAS: Engkau Benar-benar Kembali ke Fitrah
Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Kualasimpang telah memvonis ABS penjara 9 tahun enam bulan, sedangkan rekannya BWY (17), dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
Kedua vonis ini lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa yang masing-masing selama tujuh dan enam tahun.
Dalam catatan persidangan, setidaknya ada tiga hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan keduanya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Kemudian, terdakwa juga dianggap berbelit-belit saat di persidangan dan dinilai tidak menunjukan penyesalan.
Namun, Dewi menilai, ABS dan rekannya BWY (17), merupakan remaja normal yang berprilaku sama dengan anak seusianya.
Baca juga: Ketua DPRK Lhokseumawe Panggil Perusahaan yang Merevitalisasi Terminal Elpiji Arun, Ini Sebabnya
Baca juga: Gembong Narkoba Ini Dianggap Pahlawan bagi Sebagian Masyarakat Kolombia, Ini yang Dilakukannya
Baca juga: Berprestasi di Olahraga Motocross, Cucu yang Membunuh Nenek Mohon Keringanan Hukuman
Bahkan, dalam beberapa kali berkomunikasi, kedua kliennya yang masih berstatus pelajar itu menunjukkan penyesalan dan ketakutan tentang masa depan.
“Mereka selalu tanya apa nanti lama di penjara, berapa lama. Setelah kita jelasin, mereka hanya diam. Mohon ini menjadi pertimbangan,” jelas Dewi.
Diketahui PN Kualasimpang memvonis dua remaja bersalah atas perampokan disertai kekerasan yang menyebabkan korban Ribut (61) meninggal dunia.
Insiden ini terjadi di rumah korban di Dusun Setia, Kampung Purwodadi, Kejuruanmuda, Aceh Tamiang, Selasa (13/4/2021) sekira pukul 22.30 WIB.