Berita Lhokseumawe

Inspektorat Lhokseumawe Audit PTPL, Terkait Minimnya PAD RS Arun?

Apakah audit tersebut terkait dengan mencuatnya minimmya setoran dari PAD dari RS Arun pada tahun 2020? Berikut komentar Kepala Inspektorat Kota...

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For. Serambinews.com
Kepala Inspektorat Kota Lhokseumawe, Azwar. 

Pertama, dapat kiranya ditelusuri oleh DPRK Lhokseumawe. 

"Kami berharap ini ditindak lanjuti oleh DPRK secara serius. Selama ini kelembagaan DPRK kehilangan fungsi dan nyaris hampir tak terdengar terhadap fungsi pengawasan. DPRK bicara saja tidak cukup tanpa melakukan kewenangannya yang ada," tulisnya.

Jadi ini penting ditelusuri. 

PAD salah satu sektor yang rawan untuk dikorupsi. 

"Apalagi kami nilai, alasan yang dikemukakan oleh pihak PT Pembangunan Lhokseumawe tidak sangat relevan dengan keuntungan 900 juta rupiah selama 2020. Kebijakan mengeluarkan anggaran ke sektor lain dari PAD rumah sakit apakah sudah tepat? atau hanya untuk mengaburkan atau menutupi kebocoran yang terjadi. Patut diketahui,  Rumah Sakit Arun untuk menampung pasien juga memiliki kapasitasnya mencapai ratusan," paparnya.

Kemudian langkah yang kedua, Badan Pemeriksaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (BPKP) untuk dapat melakukan audit forensik terhadap keuangan dan administrasi yang dijalankan selama ini.

Sehingga BUMD ini dapat berjalan secara sehat dan menjadi andalan PAD Kota Lhokseumawee. 

"Seandainya nanti ditemukan kecurangan, maka pihak penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga ada kepastian hukum. Kemudian ada perbaikan terhadap tata kelola termasuk rekrutmen orang-orangnya," demikian Alfian.

Lalu muncul komentar dari unsur mahasiswa.

Baca juga: Terparah Sejak 2017, Berikut Kronologi Bentrokan Israel-Palestina di Masjid Al-Aqsa

Muhammad Fadli, Demisioner Ketua BEM Hukum Unimal,  yang juga Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe - Aceh Utara, Jumat (23/4/2021), menyampaikan, hal ini harus dilihat sebagai permasalahan serius oleh pihak DPRK Lhokseumawe dan Kejari Lhokseumawe. 

"Dalam memanejerial sebuah lembaga, apalagi menyangkut kemaslahatan masyarakat, tidak boleh sembarangan. Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk RS Arun tahun 2020 seharusnya Rp 1 milyar. Namun nyatanya dari Rp 900 juta keuntungan,  hanya Rp  220 juta yang disetor untuk menjadi PAD. Alasannya untuk diinvestasikan ke pasar terpadu. Ini sebuah logika falasi dan alasan yang sangat tidak rasional. Kita khawatir dugaan adanya 'tikus berdasi' yang sudah menggerogoti keuntungan tersebut. Karena itu kita meminta Kejari Lhokseumawe harus melakukan supervisi terhadap kasus ini, agar ada impeachment, sehingga kedepannya tidak ada lagi yang berani mengelola keuangan daerah secara tidak serius," tulis 
Muhammad Fadli.

Lanjutnya, bagaimana Kota Lhokseumawe bisa bangkit dari rangking pertumbuhan ekonomi dan pengangguran terbanyak kedua se-Aceh, jika pengelolaan PAD saja masih seperti ini.

DPRK Lhokseumawe juga harus bersikap serius, bukan hanya berbicara di media. 

DPRK punya kewenangan besar yang diamanatkan oleh konstitusi secara kelembagaan untuk mengintervensi kasus seperti ini. 

Fungsi pengawasan DPRK secara kelembagaan harus digunakan, baik itu melakukan interpelasi atau hak angket yang di atur dalam Pasal 43 ayat (1) 
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004  Jo Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa DPRD mempunyai, Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Meyatakan pendapat. 

"Jadi kami meminta DPRK Lhokseumawe melakukan interpelasi terhadap kasus ini, dan Kejari Lhokseumawe harus melakukan supervisi, untuk mengetahui apakah adanya kejanggalan atau tidak," pungkasnya. (*)

Baca juga: Keutamaan dan Pahala Sholat Tarawih Malam ke-30, Ramadhan ke-29: Allah Janjikan Buah dan Air Surga

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved