Masa Berlaku SIM Habis Saat Lebaran?Ini Jadwal Pengurusannya,Jika Lewat Kena Mekanisme Buat SIM Baru
Lebih lanjut disampaikan, bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan di masa tenggang tersebut, maka akan dikenakan mekanisme penerbitan S
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis saat libur lebaran?
Jangan khawatir, karena ada kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku SIM usai hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Dalam rangka hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres di sejumlah daerah di Aceh tidak membuka pelayanan SIM.
Unit pelayanan SIM Satlantas diliburkan selama 5 hari, mulai sejak tanggal 12-16 Mei 2021.
Lantas, bagaimana jika ada pemegang SIM yang masa berlakunya habis, bertepatan di antara tanggal libur tersebut?
Mengutip informasi yang dibagikan oleh akun Instagram resminya, beberapa Satlantas Polres Aceh seperti, Satlantas Polresta Banda Aceh, Satlantas Polres Aceh Besar, Satlantas Polres Aceh Barat Daya, Satlantas Polres Lhokseumawe, Satlantas Polres Langsa, dan Satlantas Polres lainnya di wilayah Aceh, memberikan dispensasi perpanjangan SIM berupa masa tenggang.
Baca juga: Polri Luncurkan Pembuatan SIM Online Lewat Aplikasi, ITW Khawatirkan Keselamatan Masyarakat
Baca juga: Cara Mudah Perpanjang SIM A & C Via Aplikasi Ponsel, Begini Cara Lengkapnya!
Adapun lama masa tenggang yang diberikan itu yakni selama tiga hari, terhitung mulai tanggal 17-19 Mei 2021.
Sehingga, pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal libur 12-16 Mei, masih bisa melakukan pengurusan perpanjangan SIM mulai dari Senin (17/5/2021) hingga Rabu (19/5/2021).
Lebih lanjut disampaikan, bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan di masa tenggang tersebut, maka akan dikenakan mekanisme penerbitan SIM baru.
"Pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan di masa tenggang waktu tersebut maka akan dilaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru."
Demikian diiformasikan oleh Satlantas Polresta Banda Aceh dan Satlantas Polres lainnya melalui postingan di laman akun Intagramnya.
Baca juga: Ini Nama Aplikasi Perpanjang SIM Secara Online, Simak Juga Langkah Lengkap Buat SIM Online Lewat Hp
Itu artinya, pemegang SIM yang melakukan perpanjangan di luar masa tenggang harus mengurusnya dari awal lagi.
Mulai dari tes kesehatan, ujian tertulis, praktik dan sebagainya.
Jadi, catat dan ingat jadwalnya ya.
Jangan sampai lewat dari masa tenggang yang telah ditentukan. (Serambinews.com/Yeni Hardika)
Baca Berita Populer:
Kehadiran Sniper Hamas Bikin Pasukan Israel di Jalur Gaza Gemetar Mampu Tembus Rompi Antipeluru
Sebelum Dibunuh, Dua Warga Bireuen Cekcok dengan Pensiunan PT PIM
Kisah Penantian Fatimah, Nenek 90 Tahun yang Selalu Menunggu Anaknya tak Kunjung Pulang saat Lebaran