Oknum PNS Lecehkan Bocah 10 Tahun, Pelaku dan Ibu Korban Punya Hubungan Khusus
Korban baru mau mengaku ke ibunya mengalami pelecehan seksual karena trauma setiap bertemu tersangka.
Laporan Wartawan Tribun Bali Eka Mita Suputra
SERAMBINEWS.COM, BALI - Seorang oknum PNS di Klungkung nekat melakukan pelecehan seksual terhadap bocak yang baru berumur 10.
Oknum PNS Pemkab Klungkung berinisial SPS (59) itu kini ditetapkan tersangka dan ditahan.
Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak berusia 10 tahun.
Korban baru mau mengaku ke ibunya mengalami pelecehan seksual karena trauma setiap bertemu tersangka.
Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka sebenarnya menjalin hubungan khusus dengan ibu korban.
Kasus pelecehan ini terungkap, setelah korban berani menceritakan pelecehan seksual yang dialaminya.
"Korban ini baru berani menceritakan pelecehan yang dialaminya karena trauma setiap tersangka datang ke rumah korban," ujar Bima Aria Viyasa, Jumat 14 Mei 2021.
Baca juga: Pelaku Bacok Korban Empat Kali di Bagian Kepala, Kasus Pembunuhan Pensiunan PT PIM di Aceh Utara
Baca juga: Israel Persiapkan Serangan Darat ke Jalur Gaza, 9.000 Pasukan Cadangan Dipanggil
Aria Viyasa juga menjelaskan, saat ini sudah ada pihak P2TP2A dan dari Dinas Sosial, Pemerdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang mendampingi korban.
Sementara tersangka tetap ditahan, dan tersangka mengaku malu dengan perbuatannya.
"Pada kasus kekerasan terhadap anak ini, keterangan dari korban ini menjadi point krusial untuk memberatkan tersangka."
"Dari kasus ini, semua yang dilaporkan sudah sesuai keterangan anak yang merupakan korban dan sudah diakui oleh tersangka," jelasnya.
Atas peristiwa tersebut, tersangka dikenakan pasal 76e Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI no 35 th 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Perang Saudara Terancam Pecah di Jerusalem, Warga Palestina dan Yahudi Saling Serang
Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau ancaman denda paling banyak Rp5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah).
Diberitakan sebelumnya, Sang Putu S (59) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kepolisian, karena diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur, Rabu 12 Mei 2021 malam.